"Tuntutan pidana dalam perkara Muhammad Arif yaitu 15 tahun penjara, sedangkan tuntutan pidana dalam perkara Rudi Suparmono 7 tahun penjara. Padahal uang yang diterima Rudi Suparmono mencapai Rp 21 miliar, sementara klien kami hanya Rp 8,8 miliar," papar Philipus.
Permohonan Pembelaan
Pihak pembelaan memohon majelis hakim untuk:
- Menerima seluruh nota pembelaan yang disampaikan
- Menjerat Arif dengan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor
- Mempertimbangkan pengembalian seluruh uang yang diterima sebagai hal yang meringankan
- Mengembalikan barang sitaan berupa ponsel dan buku rekening
- Mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengabdian Arif selama 25 tahun sebagai hakim
- Menjatuhkan hukuman yang ringan, berkeadilan, dan berkemanusiaan
Latar Belakang Perkara
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara korporasi minyak goreng terdiri dari ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Total suap yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai Rp 40 miliar, dengan pembagian sebagai berikut:
- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam dan Ali: masing-masing Rp 6,2 miliar
Dalam perkara ini, Arif Nuryanta menghadapi tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Laporan persidangan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel Terkait
Arak-Arak Maling Sepeda Listrik, Warga Gili Trawangan Ambil Jalan Sendiri
Gencatan Senjata Gaza Retak, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Mendadak
Gempa Susulan Guncang Bandung, Getaran Terasa Hingga Pecahkan Gerabah
Gempa 3,2 SR Guncang Halmahera Barat di Kedalaman 11 Kilometer