Pembelaan Mantan Hakim Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta membantah menjadi inisiator suap dalam perkara minyak goreng dan menunjuk Wahyu Gunawan sebagai pihak aktif dalam pengurusan perkara.
Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025), Arif Nuryanta menyatakan bukan pihak yang memprakarsai pertemuan untuk pembicaraan perkara minyak goreng.
"Terbukti saksi Immanuel alias Oki, sopir terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, menerangkan bahwa yang aktif mengajak dan menginginkan pertemuan untuk pembicaraan perkara CPO minyak goreng adalah saksi Wahyu Gunawan," tegas kuasa hukum Arif Nuryanta, Philipus Harapanta Sitepu.
Philipus menambahkan bahwa Wahyu Gunawan juga yang aktif menghubungi dan bertemu dengan saksi Ariyanto Bakri dan Djuyamto untuk keperluan pengurusan perkara.
Klaim Penerimaan Uang
Pihak pembelaan menyanggah nilai penerimaan uang yang didakwakan. Menurut mereka, penerimaan pertama yang diterima Arif hanya sebesar Rp 5 miliar, bukan Rp 8 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan.
"Saksi Wahyu Gunawan diperiksa di bawah sumpah dan menerangkan bahwa yang diserahkan kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta adalah senilai Rp 5 miliar," jelas Philipus.
Keterangan ini disebutkan selaras dengan pernyataan saksi Djuyamto, Agam, Ali Muhtarom, serta keterangan terdakwa yang menyatakan jumlah dalam amplop coklat tersebut adalah Rp 5 miliar.
Perbandingan Tuntutan
Tim hukum Arif menyoroti ketimpangan tuntutan pidana antara perkara kliennya dengan kasus suap serupa yang melibatkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Artikel Terkait
Arak-Arak Maling Sepeda Listrik, Warga Gili Trawangan Ambil Jalan Sendiri
Gencatan Senjata Gaza Retak, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Mendadak
Gempa Susulan Guncang Bandung, Getaran Terasa Hingga Pecahkan Gerabah
Gempa 3,2 SR Guncang Halmahera Barat di Kedalaman 11 Kilometer