Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menerbitkan aturan baru guna membatasi akses anak terhadap konten kekerasan di media sosial. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk melindungi psikologi anak.
"Saya kira itu satu hal yang positif. Kita menyadari betapa besarnya dampak negatif konten digital berunsur kekerasan terhadap tumbuh kembang anak. Nilai mudaratnya cukup tinggi," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, Rabu (18/11/2025).
Menurut Aris, inisiatif Pemprov DKI sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital. Ia mengungkapkan, pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki sejumlah payung hukum, seperti PP tentang Penyelenggaraan Layanan Elektronik Ramah Anak dan Perpres tentang Peta Jalan Ranah Digital Ramah Anak.
"Kedua regulasi di tingkat pusat itu perlu menjadi acuan untuk turunan peraturan daerah. Sinergi pusat dan daerah akan membuat implementasi regulasi menjadi jauh lebih efektif," tegasnya.
Dukungan Juga Datang dari DPRD DKI
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino. Ia menegaskan, insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta harus menjadi peringatan keras tentang urgensi perlindungan anak di dunia digital.
Artikel Terkait
Polri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 770 Ekstasi Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional di Sumsel
Tes Urine Dadakan di Polres Metro Jakbar, 77 Personel Dinyatakan Negatif Narkoba
Importir BUMN Siap Patuhi Keputusan Pemerintah Soal Wacana Penundaan Impor Pickup India
Ancaman Bom di SMA Jatinegara Dinyatakan Hoax Setelah Pengecekan Gegana