"Saya mendukung penuh langkah Pemprov DKI di bawah Pak Pram untuk menyiapkan aturan baru yang membatasi akses anak terhadap konten kekerasan," kata Wibi.
Wibi menekankan, pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan literasi digital dan peran aktif orang tua. Tanpa dua elemen itu, kebijakan tidak akan maksimal.
"Intinya, kebijakan ini langkah tepat untuk menjaga keamanan dan kesehatan mental generasi muda Jakarta, sekaligus memastikan ruang digital mereka tetap positif dan edukatif," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI sedang menyusun aturan pembatasan akses konten kekerasan bagi anak. Penyusunan mekanisme teknisnya saat ini ditangani oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat peristiwa-peristiwa seperti di YouTube yang menginspirasi anak-anak melakukan hal seperti yang terjadi di SMA 72," jelas Pramono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Selasa (18/11).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari insiden di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, yang menyebabkan sejumlah siswa mengalami trauma berat hingga belum dapat kembali ke aktivitas belajar di sekolah.
Artikel Terkait
AS dan Saudi Sepakati Jet F-35, Israel Meradang
Wamendikdasmen Usul Guru Diberi Status Khusus di Luar ASN Biasa
Guru Diimpit Dua Status: Wamendikbud Minta UU Guru Jadi Lex Specialis
Jakarta Walking Tour Festival 2025 Cetak Sejarah, Ribuan Peserta Jelajahi Wajah Baru Ibu Kota