Fauqi Hapidekso Resmi Dilantik Jadi Anggota MPR PAW 2024-2029 dari PKB

- Senin, 17 November 2025 | 14:50 WIB
Fauqi Hapidekso Resmi Dilantik Jadi Anggota MPR PAW 2024-2029 dari PKB
Pelantikan Fauqi Hapidekso sebagai Anggota MPR PAW 2024-2029 | Fraksi PKB

Fauqi Hapidekso Resmi Dilantik Jadi Anggota MPR PAW 2024-2029

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah melaksanakan pelantikan anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk periode 2024-2029. Fauqi Hapidekso secara resmi dilantik untuk mengisi posisi di Fraksi PKB.

Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan Alimuddin Dimyati Rois, atau yang dikenal sebagai Gus Alam, yang meninggal dunia akibat sebuah kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada bulan Mei 2025.

Prosesi Sumpah Jabatan di Gedung Parlemen

Acara pembacaan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 17 November 2025. Prosesi pengucapan sumpah dipimpin secara langsung oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

Dalam sumpahnya, Fauqi Hapidekso menyatakan, "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota MPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berpedoman terhadap Pancasila dan UUD tahun 1945."

Komitmen untuk Bangsa dan Negara

Fauqi Hapidekso berjanji akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan penuh kesungguhan. Sebagai anggota MPR dari Fraksi PKB, ia menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Ia menambahkan, "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan."

Dasar Hukum Pelantikan

Pelantikan Fauqi Hapidekso sebagai anggota MPR ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Keputusan Presiden Nomor 103/B Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPR dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Keputusan presiden ini telah ditetapkan di Jakarta pada tahun 2025.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar