Pasangan suami istri berinisial AS dan YW berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian mobil di Jakarta Timur. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai anggota polisi untuk menipu korban.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Subdit Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus polisi palsu. Kejadian ini terjadi di kawasan rest area Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui layanan transportasi online pada bulan Oktober 2025. Dalam pertemuan awal tersebut, terjadi pertukaran nomor telepon pribadi yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi rutin. Pada kesempatan itu pula, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Rencana pencurian mulai dijalankan pada tanggal 2 November ketika pelaku AS memesan layanan taksi online korban secara offline. Pelaku mengajukan permintaan untuk diantarkan ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami kondisi darurat medis.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memenuhi permintaan tersebut. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, pelaku AS meminta untuk berhenti sebentar di rest area Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel Terkait
IMIFEST 2025: Festival Imigrasi, Layanan Paspor Gratis & Jadwal Acara
Kisah Heroik Nurul Anggraini Pratiwi: Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Peringatan Hong Kong untuk Wisatawan ke Jepang 2025: Waspada Imbas Ketegangan Taiwan
Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Ungkap Dampak 2 Bibit Siklon Tropis 97S & 98S