Pasangan suami istri berinisial AS dan YW berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian mobil di Jakarta Timur. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai anggota polisi untuk menipu korban.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Subdit Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus polisi palsu. Kejadian ini terjadi di kawasan rest area Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui layanan transportasi online pada bulan Oktober 2025. Dalam pertemuan awal tersebut, terjadi pertukaran nomor telepon pribadi yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi rutin. Pada kesempatan itu pula, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Rencana pencurian mulai dijalankan pada tanggal 2 November ketika pelaku AS memesan layanan taksi online korban secara offline. Pelaku mengajukan permintaan untuk diantarkan ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami kondisi darurat medis.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memenuhi permintaan tersebut. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, pelaku AS meminta untuk berhenti sebentar di rest area Cibubur, Jakarta Timur.
Pelaku AS kemudian turun dari kendaraan dengan dalih akan menemui klien, sementara korban dan pelaku YW tetap berada di dalam mobil. Beberapa saat kemudian, pelaku AS menghubungi YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuannya dengan klien.
Saat korban keluar dari kendaraan untuk mengantarkan map, pelaku memanfaatkan situasi dimana mobil dalam kondisi mesin masih menyala dan kunci tergantung. Pelaku YW kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian mobilnya kepada Polda Metro Jaya. Tim penyidik kemudian melakukan investigasi yang berhasil mengungkap identitas dan lokasi pelaku.
Operasi penangkapan berhasil dilaksanakan di wilayah Depok pada tanggal 13 November. Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel Terkait
Mertua dan Menantu Jadi Kurir Sabu, Selundupkan Narkoba ke Lapas Kedungpane
Dr. Oky Pratama Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Terkait Unggahan Mafia Skincare Richard Lee, Bantah Isu Buzzer
Pria Diduga Lecehkan Anak Laki-laki di Cakung Diamuk Warga, Polisi Limpahkan ke Satuan PPA
Zelensky Tawarkan Azerbaijan sebagai Tempat Perundingan Damai dengan Rusia