Setelah melakukan penyergapan, tim menangkap dua orang tersangka di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka tersebut berinisial S (35) dan H (38).
Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan ganja. Sementara itu, H diduga bertugas sebagai pengantar dan penjemput narkotika jenis ganja. Kedua tersangka juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan THC.
Tak berhenti di situ, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan ini, tim gabungan berhasil menemukan dan mengidentifikasi lokasi ladang ganja yang diduga terkait jaringan ini, yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues.
Pengungkapan kasus ganja seberat 47 kg ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya, termasuk dengan menelusuri asal-usul tanaman ganja ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Komitmen Perlindungan Semua Rumah Ibadah
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Presisi, Ini Tujuan dan Hasilnya
Gubernur DKI Batal Resmikan Sentra Fauna & Kuliner Lenteng Agung, Ini Alasannya
Keluarga Dea Lipa Minta Maaf, Ungkap Alasan di Balik Penampilan Feminin Deni