Setelah melakukan penyergapan, tim menangkap dua orang tersangka di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka tersebut berinisial S (35) dan H (38).
Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan ganja. Sementara itu, H diduga bertugas sebagai pengantar dan penjemput narkotika jenis ganja. Kedua tersangka juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan THC.
Tak berhenti di situ, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan ini, tim gabungan berhasil menemukan dan mengidentifikasi lokasi ladang ganja yang diduga terkait jaringan ini, yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues.
Pengungkapan kasus ganja seberat 47 kg ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya, termasuk dengan menelusuri asal-usul tanaman ganja ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar
Drone Misterius di Perbatasan Korea Picu Adu Klaim dan Cacian
Prabowo Gelar Rapat Strategis di Rumah Hambalang, Bahas Industri Garmen hingga Investasi Semikonduktor