Pansus 13 DPRD Bandung Perdalam Pembahasan 63 Pasal Raperda Ketertiban Umum

- Senin, 02 Maret 2026 | 10:30 WIB
Pansus 13 DPRD Bandung Perdalam Pembahasan 63 Pasal Raperda Ketertiban Umum

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Kota Bandung semakin digenjot. Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD setempat kini tengah mengintensifkan kerja mereka, mengurai pasal demi pasal regulasi yang dinanti itu.

Regulasi ini bukan sekadar formalitas. Ia disiapkan sebagai fondasi hukum yang kokoh, dengan harapan tata kelola kota bisa lebih kuat lagi. Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan benar-benar responsif terhadap suara warganya.

Anggota Pansus 13, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., mengungkapkan prosesnya berjalan bertahap namun mendalam. Mereka tak bekerja sendirian. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dilibatkan dalam setiap diskusi.

“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” jelas Andri.

Jadi, bisa dibilang pekerjaan rumah mereka masih panjang. Dengan 63 pasal yang tersusun dalam 18 bab berbeda, tentu butuh ketelitian ekstra. Pembahasan aspek-aspek seperti ketertiban di jalan raya, kehidupan sosial, hingga standar kesehatan masyarakat masih terus digulirkan. Semuanya demi satu hasil akhir: perda yang benar-benar bisa diandalkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar