Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK menilai rumusan norma ini sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir lain.
Jabatan yang mengharuskan pengunduran diri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, yang dapat dirujuk dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebagai bagian dari putusan, MK juga menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK berpendapat bahwa frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakjelasan.
Amar Putusan MK
Berikut adalah ringkasan amar putusan Mahkamah Konstitusi:
- Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
- Mennyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan ini juga disertai dengan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi. Poin penting dari petitum pemohon yang dikabulkan adalah penegasan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus aktif.
Artikel Terkait
Pramono Anung Ziarah ke Makam MH Thamrin, Serukan Persatuan Kaum Betawi
Google Bantah Keterkaitan Investasi Gojek dengan Skandal Chromebook Kemendikbud
Degradasi Moral di Jakarta: Bonus Demografi atau Bom Waktu bagi Generasi Muda?
Rambu Baru di CFD Bundaran HI: Solusi atau Sekadar Peringatan?