Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK menilai rumusan norma ini sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir lain.
Jabatan yang mengharuskan pengunduran diri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, yang dapat dirujuk dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebagai bagian dari putusan, MK juga menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK berpendapat bahwa frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakjelasan.
Amar Putusan MK
Berikut adalah ringkasan amar putusan Mahkamah Konstitusi:
- Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
- Mennyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan ini juga disertai dengan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi. Poin penting dari petitum pemohon yang dikabulkan adalah penegasan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus aktif.
Artikel Terkait
Teknisi Kabel Tewas Tersengat Listrik di Bogor: 3 Rekan Terluka
Jakarta Tampil di Indonesia Outing Expo 2025, Perkuat Wisata Kolaboratif
Kritik Akademisi UNTAG Jakarta: Putusan MK Larangan Polisi Aktif Jabat Sipil Dinilai Keliru
Gus Ipul Tegaskan Data Tunggal & Larang Kecurangan untuk Program Sekolah Rakyat