Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa Kamboja dan Myanmar bukan merupakan negara tujuan resmi untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut pernyataannya, seluruh proses pemberangkatan PMI ke Kamboja dianggap ilegal dan tidak sesuai prosedur.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa penempatan pekerja migran hanya dapat dilakukan ke negara-negara yang telah memenuhi tiga syarat utama dan terakreditasi. Persyaratan tersebut mencakup jaminan perlindungan pekerja, sistem jaminan sosial, serta regulasi ketenagakerjaan yang jelas.
Lebih lanjut, Menteri menekankan pentingnya adanya perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan sebelum proses penempatan dapat dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berkewajiban untuk memberikan bantuan dan memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di luar negeri, termasuk di Kamboja. Bantuan ini mencakup pemulangan bagi mereka yang menjadi korban penipuan atau perdagangan orang (TPPO).
Selain Kamboja, Myanmar juga tidak termasuk dalam daftar negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Situasi ini diperparah dengan adanya operasi militer di Myanmar yang menyebabkan banyak WNI kabur ke Thailand. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan BP2MI terus berkoordinasi dalam Satuan Tugas TPPO untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Baru! 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU, APBD Melonjak Drastis
Wajib Tahu! Skrining TBC di Sekolah Jakarta Ungkap 46 Ribu Kasus Baru, Ini Hasilnya
Tony Kiritsis & Senapan di Kepala Sandera: Kisah Nyata Penyanderaan Paling Gila 1977
Misteri di Balik Meninggalnya Siswi Berprestasi Sukabumi: Ada Surat Curahan Hati yang Bikin Miris