Operasi Malam Satpol PP Jakarta Barat Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Prostitusi
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan praktik prostitusi sesama jenis. Pengamanan ini dilakukan dalam sebuah operasi malam yang digelar di kawasan Taman Daan Mogot, tepatnya di KM 12, Cengkareng.
Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Jumat malam, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tindakan ini secara khusus merujuk pada Pasal 42 yang dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan prostitusi.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi hasil operasi tersebut. "Dari hasil operasi, kami telah memasang empat spanduk berisi imbauan Perda Pasal 42 di titik-titik yang dianggap rawan. Selain itu, dua orang yang diduga homoseksual telah kami amankan dan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan," jelasnya dalam sebuah keterangan resmi.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pramono Anung Soroti Banyak Jagoan Penyebab Warga Jakarta Utara Tak Akur
Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif: Boleh di Luar Institusi, Ini Syaratnya Menurut Kompolnas
SBY Ungkap Kekaguman pada Try Sutrisno: Dari Bintang Baru di Militer hingga Wapres RI
Jair Bolsonaro Terancam 27 Tahun Penjara: Kasasi Ditolak MA, Ini Kronologi dan Jadwal Eksekusinya