Setelah laporan diterima, anggota Opsnal Polsek Beji dan Tim segera melakukan penyelidikan. Langkah utama yang dilakukan adalah dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan inilah, polisi berhasil melacak dan menemukan pelaku.
Penangkapan akhirnya dilakukan ketika Z sedang menginap di Apartemen Margonda Resident 2, Depok. Pelaku tidak dapat berkutik dan berhasil diamankan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Uang hasil pencurian sebesar Rp 200.000
- Uang hasil pencurian sebesar Rp 300.000
- 1 buah kotak amal
- 1 unit handphone merek Samsung A50 warna hijau
- 1 buah flashdisk
- Rekaman CCTV dari masjid
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat. Pria berinisial Z dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara selama 7 tahun.
Artikel Terkait
Cacing Tanah Ditemukan di Makan Bergizi Gratis SMAN 6 Medan, Ini Kata Kadisdik
Keluarga Gus Elham Minta Maaf, Tegur Perilaku di Video Cium Anak yang Viral
Razia Prostitusi Pria di Taman Daan Mogot Cengkareng Dimulai Malam Ini
Brimob Run 8K 2025: Lomba Lari Gratis di Polda Riau, Hadiah Utama Rp 8 Juta