Setelah laporan diterima, anggota Opsnal Polsek Beji dan Tim segera melakukan penyelidikan. Langkah utama yang dilakukan adalah dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan inilah, polisi berhasil melacak dan menemukan pelaku.
Penangkapan akhirnya dilakukan ketika Z sedang menginap di Apartemen Margonda Resident 2, Depok. Pelaku tidak dapat berkutik dan berhasil diamankan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Uang hasil pencurian sebesar Rp 200.000
- Uang hasil pencurian sebesar Rp 300.000
- 1 buah kotak amal
- 1 unit handphone merek Samsung A50 warna hijau
- 1 buah flashdisk
- Rekaman CCTV dari masjid
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat. Pria berinisial Z dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara selama 7 tahun.
Artikel Terkait
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer