Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Depok Ditangkap di Apartemen: Kronologi & Modus

- Jumat, 14 November 2025 | 21:00 WIB
Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Depok Ditangkap di Apartemen: Kronologi & Modus

Setelah laporan diterima, anggota Opsnal Polsek Beji dan Tim segera melakukan penyelidikan. Langkah utama yang dilakukan adalah dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan inilah, polisi berhasil melacak dan menemukan pelaku.

Penangkapan akhirnya dilakukan ketika Z sedang menginap di Apartemen Margonda Resident 2, Depok. Pelaku tidak dapat berkutik dan berhasil diamankan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Uang hasil pencurian sebesar Rp 200.000
  • Uang hasil pencurian sebesar Rp 300.000
  • 1 buah kotak amal
  • 1 unit handphone merek Samsung A50 warna hijau
  • 1 buah flashdisk
  • Rekaman CCTV dari masjid

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat. Pria berinisial Z dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara selama 7 tahun.


Halaman:

Komentar