Update Investigasi Ledakan SMAN 72 Jakarta: 46 Siswa Diperiksa, 20 Korban Masih Dirawat
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 46 siswa dari SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ledakan yang terjadi di sekolah tersebut. Proses pemeriksaan saksi-saksi yang masih berstatus anak ini dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Jakarta Timur.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa dari total yang direncanakan, 10 orang saksi lainnya berhalangan untuk hadir dalam pemeriksaan pada hari itu. Budi Hermanto juga menambahkan bahwa proses penyidikan untuk kasus ini masih terus berlangsung secara aktif, termasuk analisis mendalam dari tim digital forensik.
Kondisi Terkini Korban Ledakan SMAN 72
Hingga laporan ini dibuat, tercatat masih ada 20 orang korban ledakan yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Data terbaru yang dirilis oleh Polda Metro Jaya membeberkan rincian lokasi perawatan para korban. Sebanyak 13 orang dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta, enam orang menjalani perawatan di Rumah Sakit YARSI, dan satu orang korban lainnya dirawat di Rumah Sakit Polri.
Dari sisi kondisi medis, para korban mengalami cedera yang beragam dan cukup serius. Kombes dr. Martinus Ginting, Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa luka yang diderita korban bervariasi, mulai dari luka bakar, gangguan pada pendengaran, syok akibat kehilangan darah, hingga cedera kepala yang meliputi patah tulang tengkorak. Salah satu korban, yang diketahui berinisial L, telah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani operasi dan perawatan yang lebih intensif.
Polda Metro Jaya mengharapkan masyarakat dan media untuk memberikan ruang serta waktu bagi para penyidik agar dapat bekerja secara komprehensif dalam mengungkap kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta ini.
Artikel Terkait
Update Kondisi Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3: Ini Fakta Terbaru
Badai Claudia Tewaskan Pasangan Lansia di Seixal, Portugal: Kronologi dan Dampaknya
Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28
Gempa M 4,6 Guncang Calang Aceh Jaya: Pusat, Kedalaman, dan Dampak Terkini