DPR Setujui RKUHAP Menuju Pengesahan Paripurna
Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hasil rapat menyepakati naskah RKUHAP untuk segera dibawa ke rapat paripurna DPR guna pengesahan menjadi undang-undang.
Lokasi dan Peserta Rapat Penting
Rapat pengambilan keputusan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR dan dihadiri oleh pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Proses Persetujuan RKUHAP
Proses rapat diawali dengan penyampaian laporan final dari Panitia Kerja (Panja) RKUHAP. Selanjutnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan bulat. Konsensus ini menjadi langkah krusial sebelum naskah diajukan ke tingkat legislasi yang lebih tinggi.
Kesepakatan Bulat untuk Paripurna
Setelah mendengar laporan dan pandangan fraksi, pimpinan rapat secara resmi meminta persetujuan akhir. Baik anggota Komisi III DPR maupun perwakilan Pemerintah menyatakan kesediaan untuk melanjutkan RKUHAP ke pembicaraan tingkat II. Tahap akhir ini akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan dijadwalkan secepatnya, menandai babak akhir proses revisi KUHAP.
Artikel Terkait
BPBD DKI Tegaskan Semua ASN WFO, Tak Ada Pengecualian WFH
Oracle PHK Ribuan Karyawan demi Investasi AI, Tapi Gaji CFO Baru Capai Miliaran Rupiah
BEI Ungkap 9 Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur dalam Penerbangan ke Magelang, Sambut HUT ke-80 TNI AU