Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SLTA awal November lalu ternoda oleh sejumlah pelanggaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap ada sebelas jenis pelanggaran yang teridentifikasi selama ujian berlangsung, 3 hingga 6 November 2025. Yang menarik, pelaku pelanggaran tak cuma peserta ujian, tapi juga menjalar ke pengawas dan tenaga teknis di lapangan.
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin, semua laporan telah ditindaklanjuti. "Penanganan dilakukan secara berjenjang," jelasnya di Kantor Kemendikdasmen, Senin (22/12).
"Mulai dari peringatan, pembatalan ujian, dan akhirnya ketika pelanggaran itu sangat berat, kita berikan skor nol," tambah Toni.
Tak hanya peserta, sanksi administratif juga menimpa pengawas, proktor, atau teknisi yang terbukti bersalah. Untuk mengusut tuntas, Kemendikdasmen menggandeng penyelia dari 16 perguruan tinggi negeri plus Inspektorat Jenderal. Hasilnya? Sejumlah pelanggaran dinyatakan terbukti dan sanksi pun dijatuhkan mengacu Peraturan Kemendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025.
Lalu, seperti apa rincian pelanggarannya? Dari sisi siswa, modusnya beragam. Ada yang nekat pakai gawai, live streaming saat ujian, sampai yang parah: jual-beli soal. Usaha pembocoran soal marak terjadi, terutama lewat WhatsApp (28 kasus) dan TikTok (11 kasus). Media sosial X juga tak luput, meski hanya tercatat satu kasus langsung dan lima kasus pemberitaan atas kebocoran di WhatsApp.
Di sisi lain, oknum pengawas dan proktor ternyata juga ikut bermasalah. Enam kasus mencatat pengawas atau teknisi malah live streaming selama ujian. Ada satu kasus di mana teknisi membiarkan peserta memakai gawai, plus satu kasus lagi dashboard pengawas tersebar ke pihak yang tak berhak.
Yang tak kalah menggelitik, pelanggaran juga melibatkan pihak eksternal. Tercatat tiga kasus yang melibatkan bimbingan belajar, yaitu pembuatan konten latihan soal yang tersebar usai TKA selesai. Ini menunjukkan bahwa upaya 'membocorkan' soal tak hanya terjadi saat ujian, tapi juga setelahnya.
Singkatnya, temuan ini jadi tamparan keras. Meski prosedur penindakan sudah berjalan, fakta bahwa pelanggaran terjadi di banyak level menunjukkan pengawasan yang ketat dan sistem yang lebih kokoh masih sangat dibutuhkan.
Artikel Terkait
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026