Putusan MK: Polri Harus Mundur Permanen untuk Jabat Posisi Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Berdasarkan putusan ini, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri secara permanen dan melepas status sebagai anggota aktif jika ingin menjabat di posisi sipil.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025). Perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Inti dari putusan ini adalah mengukuhkan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun.
MK menegaskan bahwa Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia memiliki substansi yang sama dengan ketentuan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Kedua aturan ini menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme Polri dengan mewajibkan proses pengunduran diri sebelum menjabat di luar institusi.
Penghapusan Frasa Krusial dalam Penjelasan Pasal
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penghapusan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. MK menilai frasa ini justru menimbulkan ketidakjelasan hukum dan mengaburkan substansi dari kewajiban mengundurkan diri. Oleh karena itu, frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Tarif Perpanjangan Hak Pakai Pasar Pramuka Lebih Murah dari Pasaran, Ini Kata Perumda Pasar Jaya
Kejurprov Drum Band 2025 & Jember Marching Carnival: Spektakuler di Jember
ASDP Siapkan 67 Kapal & Wajibkan Tiket Online untuk Mudik 2025
Daftar 57 Penerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri, Termasuk 8 Kapolda