- Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui maksimal 35 tahun setelah evaluasi.
- Hak Guna Bangunan (HGB): Masa berlaku 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
- Hak Pakai: Diberikan 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa rumusan "satu siklus" dalam UU IKN menimbulkan multitafsir dan berpotensi diartikan sebagai pemberian hak tanah sekaligus hingga 95 tahun. Hal ini dinilai ambigu dan dapat melemahkan kedaulatan negara dalam penguasaan tanah.
MK menegaskan bahwa meskipun pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang menarik di IKN, hal tersebut tidak boleh mengurangi prinsip penguasaan tanah oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. MK menilai UU Penanaman Modal sudah cukup menjadi pedoman tanpa perlu aturan khusus yang berpotensi konstitusional.
Perbedaan Pendapat Hakim MK
Putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa pengaturan hak tanah di IKN tetap menjamin fungsi pengawasan negara dan seharusnya permohonan ditolak.
Artikel Terkait
Balita Tertabrak Mobil Bantuan Gizi di Indramayu, Kondisi Mulai Pulih
Pemerintah Pastikan Biaya Tambahan Haji Rp1,77 Triliun Tak Bebani APBN
Ombudsman RI Baru Fokus Benahi Internal dan Dampingi Program Pemerintah
Bantuan Logistik Tiba Lewat Laut untuk Korban Gempa Susulan Batang Dua