Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN, Maksimal 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan mengenai jangka waktu hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang 21/2023 tentang Perubahan atas UU Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD 1945.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Gugatan ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dengan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024. Penggugat menyatakan kekhawatiran bahwa pemberian hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan jangka waktu sangat panjang dapat mengurangi kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhurnya di wilayah IKN.
Amar Putusan MK Soal Hak Tanah IKN
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berikut adalah perubahan ketentuan yang ditetapkan MK:
- Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui maksimal 35 tahun setelah evaluasi.
- Hak Guna Bangunan (HGB): Masa berlaku 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
- Hak Pakai: Diberikan 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa rumusan "satu siklus" dalam UU IKN menimbulkan multitafsir dan berpotensi diartikan sebagai pemberian hak tanah sekaligus hingga 95 tahun. Hal ini dinilai ambigu dan dapat melemahkan kedaulatan negara dalam penguasaan tanah.
MK menegaskan bahwa meskipun pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang menarik di IKN, hal tersebut tidak boleh mengurangi prinsip penguasaan tanah oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. MK menilai UU Penanaman Modal sudah cukup menjadi pedoman tanpa perlu aturan khusus yang berpotensi konstitusional.
Perbedaan Pendapat Hakim MK
Putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa pengaturan hak tanah di IKN tetap menjamin fungsi pengawasan negara dan seharusnya permohonan ditolak.
Artikel Terkait
DPR dan Menperin Minta Penundaan Impor 105.000 Pikap India
Imlek Festival 2577 Digelar di Jakarta, Padukan Kemeriahan dengan Nuansa Ramadan
Chelsea Kecam Ujaran Rasial terhadap Wesley Fofana Usai Kartu Merah
Banjir Rendam Tujuh Desa di Pasuruan, Ratusan KK Terdampak