Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Berlaku Langsung dan Final
Mahfud MD, anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil adalah final dan langsung berlaku secara otomatis.
"Putusan MK bersifat mengikat secara hukum. Berdasarkan undang-undang, putusan MK berlaku seketika pada saat palu diketok," jelas Mahfud MD usai menghadiri acara DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11/2025).
Mahfud menekankan bahwa putusan MK berada pada tingkat hukum tertinggi yang wajib dilaksanakan segera. Ia menyatakan bahwa jika negara masih konsisten dengan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus segera mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sipil yang dipegangnya.
"Oleh karena itu, proses pemberhentian harus segera diatur jika kita masih mengakui Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi konstitusional," tegasnya.
Tidak Perlu Revisi Undang-Undang
Mahfud MD juga menegaskan bahwa implementasi putusan MK ini tidak memerlukan proses revisi undang-undang terlebih dahulu. Menurutnya, putusan MK secara otomatis membatalkan aturan yang selama ini menjadi dasar penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Artikel Terkait
Update SMAN 72 Jakarta Utara: Masih Daring, Fokus Pemulihan Trauma Siswa
MK Diapresiasi: Putusan Kunci Dwifungsi Polri & Sewa IKN 35 Tahun
Kewajiban Muslim Jaga Persatuan & Teruskan Perjuangan KH Sholeh Iskandar
Hukum Salat Jumat Batal karena Hadas: Solusi dan Tata Cara Menggantinya