Penyitaan Mendesak dalam RKUHAP: Penyidik Bisa Sita Benda Tanpa Izin Pengadilan
Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang melibatkan Komisi III DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting mengenai aturan penyitaan mendesak. Inti dari kesepakatan ini adalah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan benda tanpa harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Isi Pasal 112A RKUHAP tentang Penyitaan Mendesak
Aturan ini secara resmi termuat dalam Pasal 112A yang telah disetujui dalam rapat. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Pasal 112A Ayat 1 menyatakan bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik diperbolehkan menyita benda bergerak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan ke pengadilan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah penyitaan dilakukan.
Pasal 112A Ayat 2 menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan "keadaan mendesak", meliputi:
- Letak geografis yang sulit untuk dijangkau.
- Kejadian dimana tersangka tertangkap tangan.
- Adanya potensi tersangka untuk merusak atau menghilangkan alat bukti.
- Sifat benda atau aset yang mudah untuk dipindahkan.
- Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang.
- Situasi tertentu berdasarkan penilaian profesional dari penyidik.
Pasal 112A Ayat 3 mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan tersebut paling lambat 2 hari kerja, baik dalam bentuk persetujuan maupun penolakan.
Artikel Terkait
HUT ke-24 Lubuklinggau: Gubernur Sumsel Tekankan Inovasi & Kolaborasi
Express Discharge Garda Medika: Solusi Konsultasi Medis Tanpa Antri di 53 RS
Komisi Reformasi Polri: Tugas, Tantangan, dan Harapan Menurut Prof Jimly
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal Dunia: Kronologi dan Profil Juru Bicara