Konsekuensi Penolakan dari Pengadilan
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 112B yang membahas tentang konsekuensi jika permohonan penyitaan ditolak oleh pengadilan.
Pasal 112B Ayat 1 menegaskan bahwa setiap penolakan dari Ketua Pengadilan Negeri harus disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 112B Ayat 2 memberikan hak kepada penyidik untuk mengajukan ulang permohonan penyitaan untuk benda yang sama, namun hanya diperbolehkan satu kali.
Pasal 112B Ayat 3 merupakan ketentuan krusial yang menyatakan bahwa jika permohonan ditolak, maka hasil penyitaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Pasal 112B Ayat 4 mewajibkan penyidik untuk segera mengembalikan benda yang telah disita kepada pemiliknya. Pengembalian harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah surat penolakan resmi diterima.
Setelah melalui pembahasan mendalam mengenai redaksional dan substansi, kedua pasal ini akhirnya disetujui dan ditetapkan oleh Panja RKUHAP.
Artikel Terkait
HUT ke-24 Lubuklinggau: Gubernur Sumsel Tekankan Inovasi & Kolaborasi
Express Discharge Garda Medika: Solusi Konsultasi Medis Tanpa Antri di 53 RS
Komisi Reformasi Polri: Tugas, Tantangan, dan Harapan Menurut Prof Jimly
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal Dunia: Kronologi dan Profil Juru Bicara