Konsekuensi Penolakan dari Pengadilan
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 112B yang membahas tentang konsekuensi jika permohonan penyitaan ditolak oleh pengadilan.
Pasal 112B Ayat 1 menegaskan bahwa setiap penolakan dari Ketua Pengadilan Negeri harus disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 112B Ayat 2 memberikan hak kepada penyidik untuk mengajukan ulang permohonan penyitaan untuk benda yang sama, namun hanya diperbolehkan satu kali.
Pasal 112B Ayat 3 merupakan ketentuan krusial yang menyatakan bahwa jika permohonan ditolak, maka hasil penyitaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Pasal 112B Ayat 4 mewajibkan penyidik untuk segera mengembalikan benda yang telah disita kepada pemiliknya. Pengembalian harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah surat penolakan resmi diterima.
Setelah melalui pembahasan mendalam mengenai redaksional dan substansi, kedua pasal ini akhirnya disetujui dan ditetapkan oleh Panja RKUHAP.
Artikel Terkait
Dua Badai di Samudra Hindia Ancam Cuaca dan Gelombang di Indonesia
Pertemuan di Rumah Bahlil: Penguatan Koalisi atau Awal Retakan?
Empat Parpol Serius Dorong Pilkada Kembali ke DPRD, Demokrat Ingatkan Bahaya Oligarki
Damaskus Luncurkan Pound Baru, Gambar Buah Gantikan Wajah Tokoh