Penyitaan Mendesak dalam RKUHAP: Penyidik Bisa Sita Benda Tanpa Izin Pengadilan
Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang melibatkan Komisi III DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting mengenai aturan penyitaan mendesak. Inti dari kesepakatan ini adalah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan benda tanpa harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Isi Pasal 112A RKUHAP tentang Penyitaan Mendesak
Aturan ini secara resmi termuat dalam Pasal 112A yang telah disetujui dalam rapat. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Pasal 112A Ayat 1 menyatakan bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik diperbolehkan menyita benda bergerak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan ke pengadilan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah penyitaan dilakukan.
Pasal 112A Ayat 2 menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan "keadaan mendesak", meliputi:
- Letak geografis yang sulit untuk dijangkau.
- Kejadian dimana tersangka tertangkap tangan.
- Adanya potensi tersangka untuk merusak atau menghilangkan alat bukti.
- Sifat benda atau aset yang mudah untuk dipindahkan.
- Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang.
- Situasi tertentu berdasarkan penilaian profesional dari penyidik.
Pasal 112A Ayat 3 mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan tersebut paling lambat 2 hari kerja, baik dalam bentuk persetujuan maupun penolakan.
Konsekuensi Penolakan dari Pengadilan
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 112B yang membahas tentang konsekuensi jika permohonan penyitaan ditolak oleh pengadilan.
Pasal 112B Ayat 1 menegaskan bahwa setiap penolakan dari Ketua Pengadilan Negeri harus disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 112B Ayat 2 memberikan hak kepada penyidik untuk mengajukan ulang permohonan penyitaan untuk benda yang sama, namun hanya diperbolehkan satu kali.
Pasal 112B Ayat 3 merupakan ketentuan krusial yang menyatakan bahwa jika permohonan ditolak, maka hasil penyitaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Pasal 112B Ayat 4 mewajibkan penyidik untuk segera mengembalikan benda yang telah disita kepada pemiliknya. Pengembalian harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah surat penolakan resmi diterima.
Setelah melalui pembahasan mendalam mengenai redaksional dan substansi, kedua pasal ini akhirnya disetujui dan ditetapkan oleh Panja RKUHAP.
Artikel Terkait
Pengemudi Diduga Ngantuk Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla, Ganti Rugi Rp25 Juta
Residivis Pencuri Motor Ustaz di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Kos-kosan di Makassar Hangus Terbakar, Seluruh Penghuni Selamat karena Salat Tarawih
Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalur Lintas Selatan Pacitan