Rencana Pembayaran Utang Kereta Cepat dengan Dana Sitaan Korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai berencana menggunakan dana sitaan hasil korupsi untuk membayar bunga utang proyek kereta cepat Whoosh. Langkah ini dianggap akan dilakukan tanpa mempertimbangkan tata kelola keuangan negara yang baik serta reaksi pasar keuangan.
Secara hukum, dana sitaan dari kasus korupsi dan tindak pidana lainnya merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh dana tersebut wajib disetorkan ke kas negara dan penggunaannya harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetujui oleh DPR.
Namun, dengan dukungan koalisi yang kuat di DPR, rencana ini diperkirakan akan disetujui. Opsi yang mungkin digunakan adalah tambahan penyertaan modal untuk PT KAI dan tiga BUMN lainnya, yang memungkinkan penarikan dana APBN untuk membayar kewajiban utang kereta cepat Whoosh.
Artikel Terkait
Mampukah Asia Tenggara Capai Netralitas Karbon 2050? Fakta & Tantangannya
Mobil BNI Terbakar di Polewali Mandar, Uang Rp 4,2 Miliar Hangus
Fiksioner dan Pola Pikir Bavarian: Ancaman Nyata bagi UMKM & Koperasi Indonesia?
Pentingnya Pendidikan Karakter di PAUD Menurut Selvi Ananda, Istri Wapres Gibran