Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah penguatan aspek Istitha'ah kesehatan calon jemaah haji. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat memiliki kondisi fisik yang prima, sehingga dapat menjalankan rangkaian ibadah haji dengan lancar. Detail dan sosialisasi mengenai standar kelayakan kesehatan ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.
Aturan Baru Pembayaran Dam dan Sanksi
Kementerian Haji dan Umrah juga mengeluarkan pengumuman penting terkait pembayaran Dam atau Hadyu. Mulai haji 2026, pembayaran Dam yang dilakukan di Arab Saudi wajib dilakukan melalui saluran resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi. Pihak berwenang akan mengenakan sanksi berat bagi jemaah yang melanggar aturan pembayaran Dam ini.
Kedatangan Jemaah Hanya melalui Jalur Udara
Untuk mendukung efisiensi dan kelancaran proses, seluruh jemaah haji Indonesia tahun 2026 dipastikan akan tiba di Arab Saudi melalui jalur udara. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses logistik dan mobilitas jemaah sejak kedatangan hingga kepulangan dari Tanah Suci.
Penandatanganan MoU ini menandai komitmen kuat antara Indonesia dan Arab Saudi untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 1447 H atau 2026 M yang lancar, aman, dan penuh berkah bagi seluruh jemaah Indonesia.
Artikel Terkait
Kapolsek dan 11 Anggotanya Dicopot Usai Bandar Narkoba Kabur, Polsek Dibakar Massa
Tanpa Kembang Api, Jakarta Siapkan Delapan Panggung dan Atraksi Drone untuk Malam Tahun Baru 2026
Patroli Dini Hari Gagalkan Persiapan Tawuran di Menteng, 6 Pemuda Diamankan
Janji Pemerintah Terendam Banjir, Respons Bencana Sumatra Masih Lambat