Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah penguatan aspek Istitha'ah kesehatan calon jemaah haji. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat memiliki kondisi fisik yang prima, sehingga dapat menjalankan rangkaian ibadah haji dengan lancar. Detail dan sosialisasi mengenai standar kelayakan kesehatan ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.
Aturan Baru Pembayaran Dam dan Sanksi
Kementerian Haji dan Umrah juga mengeluarkan pengumuman penting terkait pembayaran Dam atau Hadyu. Mulai haji 2026, pembayaran Dam yang dilakukan di Arab Saudi wajib dilakukan melalui saluran resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi. Pihak berwenang akan mengenakan sanksi berat bagi jemaah yang melanggar aturan pembayaran Dam ini.
Kedatangan Jemaah Hanya melalui Jalur Udara
Untuk mendukung efisiensi dan kelancaran proses, seluruh jemaah haji Indonesia tahun 2026 dipastikan akan tiba di Arab Saudi melalui jalur udara. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses logistik dan mobilitas jemaah sejak kedatangan hingga kepulangan dari Tanah Suci.
Penandatanganan MoU ini menandai komitmen kuat antara Indonesia dan Arab Saudi untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 1447 H atau 2026 M yang lancar, aman, dan penuh berkah bagi seluruh jemaah Indonesia.
Artikel Terkait
Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi
Islah Bahrawi Soroti Anomali Visi Prabowo dalam Buku Paradoks Indonesia
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Kubu Raya, Tak Ada Laporan Kerusakan
DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik