Revisi UU Pemilu 2025: Rencana Pembahasan dan Perubahan Sistem Pemilu
Komisi II DPR RI telah memulai langkah strategis untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Rancangan undang-undang ini tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas utama tahun 2025.
Jadwal Pembahasan RUU Pemilu
Proses pembahasan RUU Pemilu direncanakan dimulai pada awal tahun 2026. Komisi II DPR akan bertindak sebagai inisiator yang bertugas menyusun naskah dan draf rancangan undang-undang tersebut.
Pernyataan Resmi Wakil Ketua Komisi II
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, mengonfirmasi bahwa pembahasan akan segera dimulai pada masa sidang tahun 2026. "Kami di Komisi II sudah sepaham bahkan sudah sepakat bahwa begitu awal tahun 2026, saat memasuki masa sidang, akan dibentuk panitia kerja untuk penyusunan RUU perubahan UU Pemilu," jelasnya.
Metode Kodifikasi dalam Pembahasan
Pembahasan RUU Pemilu akan menggunakan metode kodifikasi yang menggabungkan tiga undang-undang penting sekaligus. Metode ini akan mengintegrasikan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik dalam satu kerangka regulasi yang komprehensif.
Dasar Hukum dan Implementasi
Penggunaan metode kodifikasi ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong penyatuan rezim pemilihan dalam satu sistem yang terpadu.
Target Penyelesaian
Politikus Partai Golkar ini menegaskan pentingnya penyelesaian RUU ini sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai. "Kita masih ada waktu. Yang penting sebelum tahapan itu dimulai, alangkah baiknya sebelum proses rekrutmen penyelenggara pemilu," pungkas Zulfikar Arse.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Berduka Atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu, Kenang Dedikasi dan Integritas Sang Mantan Menhan
Bareskrim Dalami Peran Asisten Pribadi YouTuber dalam Kasus Penyalahgunaan Gas Tertawa Whip Pink
Ketua Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Jangan Dikerdilkan Jadi Perebutan Kewenangan Sektoral
Konferensi Republik di UGM Sorot Peran Sipil dan Ancaman Kemunduran Demokrasi