Peran masyarakat sipil kembali menjadi sorotan dalam Konferensi Republik yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026). Forum yang mempertemukan akademisi, peneliti, ekonom, dan aktivis tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Akademisi sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan bahwa masyarakat sipil memiliki peran vital sebagai penghubung berbagai elemen bangsa. Menurutnya, fungsi ini krusial agar proses pengambilan kebijakan negara tetap berpijak pada data dan kepentingan publik.
“Tugas sejati masyarakat sipil adalah membangun jembatan dan bersedia berhubungan dengan elemen mana saja, baik politisi, tentara dan polisi, sehingga ketika keputusan dalam negara diambil, argumennya berbasis data dan bukti,” kata Sudirman Said.
Konferensi tersebut menghasilkan tiga poin utama. Pertama, mengembalikan kedaulatan masyarakat sipil. Kedua, membangun formasi baru republik untuk memulihkan kepercayaan publik. Ketiga, menyatukan berbagai kekuatan sipil di Indonesia.
Sementara itu, ekonom Bhima Yudhistira menegaskan bahwa Konferensi Republik bukan sekadar momentum regenerasi gerakan masyarakat sipil. Menurutnya, forum tersebut merupakan upaya jangka panjang untuk menyatukan berbagai gagasan progresif yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
“Ini kerja maraton untuk mengonseptualisasikan gagasan progresif yang selama ini terfragmentasi akibat minusnya kepemimpinan kolektif. Bukan sekadar penyerahan estafet kepada yang muda, melainkan pembagian peran dan tugas yang jelas, inter-generasi maupun intra-generasi,” ujarnya.
Bhima mengusulkan agar konferensi menghasilkan Buku Putih yang memuat gagasan ekonomi yang berpihak pada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Dokumen tersebut dinilai dapat menjadi acuan pembangunan nasional di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya memperluas konsolidasi gerakan masyarakat sipil ke berbagai wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Maluku dan Papua, agar agenda yang dibangun benar-benar mencerminkan kepentingan nasional. “Kita tidak boleh defisit gagasan,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan kemunduran demokrasi menjadi tema dominan dalam konferensi tersebut. Peneliti Lab 45, Jaleswari Pramodhawardani, menilai kondisi demokrasi Indonesia saat ini telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. “Mungkin kita bukan lagi berada di tepi jurang krisis, tetapi sudah berada di dalam jurang itu,” tuturnya.
Ia menyebut kemunduran terjadi pada lima pilar utama republik. Mulai dari menyempitnya ruang masyarakat sipil, menguatnya pengaruh oligarki dalam partai politik, melemahnya independensi hukum, berkurangnya pengawasan publik terhadap aparatur negara, hingga meningkatnya konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan situasi yang disebut sebagai “republik tanpa warga”.
“Demokrasi pasca-Reformasi tidak pernah benar-benar lepas dari konfigurasi oligarki. Yang berubah hanyalah bentuk dan kemasannya. Jika negara berhenti mendengar, warga tidak boleh berhenti berbicara,” ucapnya.
Senada dengan hal itu, Andi Widjajanto menilai Indonesia tengah menghadapi fenomena autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum yang sah secara formal untuk mengikis demokrasi dari dalam sistem. Ia mencontohkan sejumlah kebijakan seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hingga revisi UU TNI 2025 sebagai bagian dari gejala tersebut.
“Yang dihancurkan bukan pasalnya. Yang dihancurkan adalah semangat demokrasi yang ada di balik pasal itu,” bebernya.
Andi juga menyoroti lemahnya hubungan antara kelompok masyarakat sipil dan partai politik yang selama ini kerap saling mencurigai meski memiliki kebutuhan yang sama dalam sistem demokrasi. “Kedua kelompok saling mencurigai meskipun sesungguhnya saling membutuhkan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan kondisi tersebut, Indonesia berpotensi memasuki fase normalisasi kemunduran demokrasi pada periode 2026–2027. “Harapan yang berlebihan dapat menjadi bentuk penyanderaan yang lebih halus daripada ketakutan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ketua Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Jangan Dikerdilkan Jadi Perebutan Kewenangan Sektoral
Prakiraan Cuaca Makassar Senin 1 Juni 2026: Cerah Berawan hingga Berawan Sepanjang Hari
Polisi Bongkar Perampokan Sopir Ekspedisi di Maros, Dua Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Jembatan Garuda Merah Putih Resmi Beroperasi, Akhiri Puluhan Tahun Kesulitan Akses Warga di Maros