Mekanisme Penyitaan Baru untuk Efisiensi
Eddy menjelaskan bahwa RKUHAP nantinya akan mengatur mekanisme penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di tingkat provinsi. Dalam aturan baru ini, penyitaan yang dilakukan di suatu provinsi hanya memerlukan izin dari pengadilan negeri setempat, meskipun aset yang akan disita berada di luar wilayah hukum provinsi tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab tantangan efisiensi dalam penanganan perkara. Seringkali, dalam satu kasus, barang bukti yang harus disita berada di beberapa provinsi berbeda. Dengan aturan baru, cukup satu izin dari pengadilan negeri di satu provinsi untuk melakukan penyitaan di berbagai daerah hukum lainnya.
Penyitaan Aset Luar Negeri Juga Diatur
Revisi KUHAP juga akan mengatur secara khusus mengenai penyitaan aset yang berada di luar negeri. Untuk kasus seperti ini, permintaan izin penyitaan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain penyitaan, Eddy menambahkan bahwa masih terdapat beberapa materi lain yang akan dibahas secara detail pada rapat selanjutnya, termasuk mengenai bantuan hukum dan ganti kerugian.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Menteri Soal Nasib Kayu Banjir
Duka di Medan Sunggal: Siswi 12 Tahun Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung
Wasdig Komdigi Ungkap 115 Potensi Pelanggaran Data di Website, Layanan Web Dinilai Lebih Rentan
Gubernur Mualem Desak Dukungan Pusat untuk Penanganan Pascabencana Aceh