Hanya 13 dari 686 SPPG di Lampung yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Ini Kendala Utamanya

- Rabu, 12 November 2025 | 17:18 WIB
Hanya 13 dari 686 SPPG di Lampung yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Ini Kendala Utamanya

Hanya 13 dari 686 SPPG di Lampung yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

BANDAR LAMPUNG - Dari total 686 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Provinsi Lampung, baru 13 unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kendala utama dalam percepatan penerbitan sertifikat ini adalah hasil uji kualitas air yang seringkali belum memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Target Penerbitan SLHS SPPG di Lampung

Koordinator SPPG se-Lampung, I Made Gede, mengungkapkan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan SLHS. Pihaknya menargetkan ratusan SPPG dapat memenuhi standar kelayakan sanitasi sebelum akhir tahun.

"Dari 686 SPPG, baru 13 yang sudah terbit SLHS. Kami optimis dapat memaksimalkan proses hingga akhir tahun ini sehingga sekitar 200 SPPG dapat mengantongi sertifikat," jelas I Made Gede.

Prosedur dan Tahapan Perizinan SLHS

Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melibatkan beberapa tahapan teknis yang diawasi langsung oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota. Prosedur lengkapnya mencakup:

  • Pelatihan khusus bagi penjamah makanan dan kepala SPPG
  • Pemeriksaan kualitas air secara laboratorium
  • Peninjauan kesesuaian tata letak bangunan
  • Pemeriksaan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL)

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengajuan dilanjutkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan SLHS secara resmi.

Kendala Utama: Kualitas Air

Menurut I Made Gede, masalah mendasar yang menghambat proses sertifikasi adalah kualitas air yang tidak memenuhi standar. Persoalan ini lebih banyak ditemui di wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk tinggi.

"Sumber air di daerah padat penduduk cenderung tercemar, sehingga diperlukan proses lebih lama hingga hasil uji laboratorium memenuhi syarat. Kami menekankan pentingnya setiap SPPG menyediakan filter air dan water purifier agar air layak konsumsi," tegasnya.

Batas Waktu dan Sanksi

Badan Gizi Nasional telah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi semua pengelola SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat. Kepemilikan SLHS dinilai sebagai aspek krusial yang menyangkut keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Nanik Sudaryati Deyang dari Badan Gizi Nasional menegaskan akan ada tindakan tegas bagi SPPG yang tidak memenuhi kewajiban ini. "Jika dalam 30 hari ke depan belum mendaftar, dapur SPPG akan kami tutup sementara," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar