Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengajuan dilanjutkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan SLHS secara resmi.
Kendala Utama: Kualitas Air
Menurut I Made Gede, masalah mendasar yang menghambat proses sertifikasi adalah kualitas air yang tidak memenuhi standar. Persoalan ini lebih banyak ditemui di wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk tinggi.
"Sumber air di daerah padat penduduk cenderung tercemar, sehingga diperlukan proses lebih lama hingga hasil uji laboratorium memenuhi syarat. Kami menekankan pentingnya setiap SPPG menyediakan filter air dan water purifier agar air layak konsumsi," tegasnya.
Batas Waktu dan Sanksi
Badan Gizi Nasional telah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi semua pengelola SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat. Kepemilikan SLHS dinilai sebagai aspek krusial yang menyangkut keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Nanik Sudaryati Deyang dari Badan Gizi Nasional menegaskan akan ada tindakan tegas bagi SPPG yang tidak memenuhi kewajiban ini. "Jika dalam 30 hari ke depan belum mendaftar, dapur SPPG akan kami tutup sementara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kuota Haji 2026 Ditetapkan 221.000 Jemaah, Ini Syarat Kesehatan & Aturan Baru
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Begini Modusnya
Viral Video Gus Ellham, PBNU Tegaskan Dakwah Harus Jadi Teladan
Viral! PBNU Kritik Gus Ellham Usai Cium Anak Saat Dakwah, Ini Klarifikasinya