Hanya 13 dari 686 SPPG di Lampung yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
BANDAR LAMPUNG - Dari total 686 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Provinsi Lampung, baru 13 unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kendala utama dalam percepatan penerbitan sertifikat ini adalah hasil uji kualitas air yang seringkali belum memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Target Penerbitan SLHS SPPG di Lampung
Koordinator SPPG se-Lampung, I Made Gede, mengungkapkan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan SLHS. Pihaknya menargetkan ratusan SPPG dapat memenuhi standar kelayakan sanitasi sebelum akhir tahun.
"Dari 686 SPPG, baru 13 yang sudah terbit SLHS. Kami optimis dapat memaksimalkan proses hingga akhir tahun ini sehingga sekitar 200 SPPG dapat mengantongi sertifikat," jelas I Made Gede.
Prosedur dan Tahapan Perizinan SLHS
Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melibatkan beberapa tahapan teknis yang diawasi langsung oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota. Prosedur lengkapnya mencakup:
- Pelatihan khusus bagi penjamah makanan dan kepala SPPG
- Pemeriksaan kualitas air secara laboratorium
- Peninjauan kesesuaian tata letak bangunan
- Pemeriksaan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL)
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengajuan dilanjutkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan SLHS secara resmi.
Kendala Utama: Kualitas Air
Menurut I Made Gede, masalah mendasar yang menghambat proses sertifikasi adalah kualitas air yang tidak memenuhi standar. Persoalan ini lebih banyak ditemui di wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk tinggi.
"Sumber air di daerah padat penduduk cenderung tercemar, sehingga diperlukan proses lebih lama hingga hasil uji laboratorium memenuhi syarat. Kami menekankan pentingnya setiap SPPG menyediakan filter air dan water purifier agar air layak konsumsi," tegasnya.
Batas Waktu dan Sanksi
Badan Gizi Nasional telah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi semua pengelola SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat. Kepemilikan SLHS dinilai sebagai aspek krusial yang menyangkut keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Nanik Sudaryati Deyang dari Badan Gizi Nasional menegaskan akan ada tindakan tegas bagi SPPG yang tidak memenuhi kewajiban ini. "Jika dalam 30 hari ke depan belum mendaftar, dapur SPPG akan kami tutup sementara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Rosatom Tawarkan Solusi Nuklir untuk Dukung Visi 2030 Arab Saudi di Pameran Riyadh
Kementerian Pertanian Gandeng Pramuka Cetak Petani Muda dan Galakkan Tanam 250 Juta Pohon
BMKG Imbau Warga Makassar Waspadai Cuaca Tak Stabil Sabtu Depan
PSM Makassar Bidik Kemenangan Kandang Atas Dewa United