Modus Perampokan Tanah oleh Oligarki dan Mafia Tanah di Indonesia
Kasus perampokan tanah melalui rekayasa hukum menjadi fenomena yang semakin marak terjadi di Indonesia. Modus operandi ini melibatkan jaringan oligarki dan mafia tanah yang bekerja secara sistematis untuk mengambil alih kepemilikan tanah milik orang lain.
Tahapan Modus Perampokan Tanah Rekayasa Hukum
Pembuatan Dokumen Kepemilikan Palsu
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat surat kepemilikan tanah palsu terhadap properti yang menjadi target. Proses ini biasanya melibatkan kerjasama dengan oknum di lingkungan ATR/BPN.
Transaksi Fiktif dengan Pemilik Palsu
Oligarki kemudian melakukan transaksi jual-beli tanah dengan pemilik dokumen palsu tersebut. Notaris dan oknum ATR/BPN seringkali terlibat dalam mengesahkan transaksi ini.
Penciptaan Pemilik Palsu Kedua
Untuk memperkuat posisi hukum, diciptakan pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah dengan dokumen berbeda. Pihak ini kemudian menggugat kepemilikan pertama dalam skenario yang telah direncanakan.
Artikel Terkait
Inovasi Pangan Fungsional Fapet UGM: Sapi Gama hingga Telur Omega-3 untuk Indonesia Emas 2045
Guru Dipecat dan Dipenjara Usai Bantu Honorer di Luwu Utara, Ini Kronologinya
Skandal Korupsi Energi Ukraina: Menteri Kehakiman Digantung, Tersangkut Dana 100 Juta Dolar
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo: Fakta Keterlibatan Jenderal TNI dan Mafia Tanah