Modus Perampokan Tanah oleh Oligarki: Skandal Rekayasa Hukum dan Mafia Properti

- Rabu, 12 November 2025 | 16:00 WIB
Modus Perampokan Tanah oleh Oligarki: Skandal Rekayasa Hukum dan Mafia Properti

Modus Perampokan Tanah oleh Oligarki dan Mafia Tanah di Indonesia

Kasus perampokan tanah melalui rekayasa hukum menjadi fenomena yang semakin marak terjadi di Indonesia. Modus operandi ini melibatkan jaringan oligarki dan mafia tanah yang bekerja secara sistematis untuk mengambil alih kepemilikan tanah milik orang lain.

Tahapan Modus Perampokan Tanah Rekayasa Hukum

Pembuatan Dokumen Kepemilikan Palsu

Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat surat kepemilikan tanah palsu terhadap properti yang menjadi target. Proses ini biasanya melibatkan kerjasama dengan oknum di lingkungan ATR/BPN.

Transaksi Fiktif dengan Pemilik Palsu

Oligarki kemudian melakukan transaksi jual-beli tanah dengan pemilik dokumen palsu tersebut. Notaris dan oknum ATR/BPN seringkali terlibat dalam mengesahkan transaksi ini.

Penciptaan Pemilik Palsu Kedua

Untuk memperkuat posisi hukum, diciptakan pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah dengan dokumen berbeda. Pihak ini kemudian menggugat kepemilikan pertama dalam skenario yang telah direncanakan.

Proses Pengadilan Rekayasa


Halaman:

Komentar