Polisi Maros Bekuk 10 Anggota Geng Motor yang Serang Warga dengan Panah dan Senjata Tajam

- Rabu, 27 Mei 2026 | 18:00 WIB
Polisi Maros Bekuk 10 Anggota Geng Motor yang Serang Warga dengan Panah dan Senjata Tajam

Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili, Polda Sulawesi Selatan, membekuk komplotan geng motor yang selama ini meresahkan warga dengan aksi brutalnya.

Kelompok tersebut dikenal kerap menyerang masyarakat menggunakan senjata tajam, anak panah, dan ketapel secara membabi buta. Kepala Seksi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap setelah melancarkan aksi penyerangan secara acak terhadap warga.

“Ada 10 orang yang diamankan. Mereka sangat meresahkan dan membawa senjata tajam serta anak panah, kemudian mengancam warga, bahkan melepaskan anak panah secara acak,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Menurut Ahmad, rangkaian kekerasan itu berawal dari konvoi ugal-ugalan yang dilakukan para pelaku pada malam hari. Tanpa pemicu yang jelas, mereka tiba-tiba menyerang warga yang sedang melintas maupun berkumpul di pinggir jalan.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah ke arah warga,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, dua warga mengalami luka akibat anak panah yang menancap di bagian punggung dan tangan. Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri. Namun, setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku. Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang.

Sementara itu, sebagian besar anggota geng motor tersebut diketahui masih di bawah umur. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan pendampingan dari pihak terkait.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Ahmad.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota geng motor lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak, khususnya pada malam hari.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags