Proses Hukum dan Ancaman Pidana bagi Tersangka
Mustafa Yasin kini telah ditahan oleh Polda Gorontalo. Kasus ini dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman pidana yang dihadapi adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk paspor, formulir pendaftaran, kuitansi pembayaran, dan dokumen keberangkatan lainnya.
Pengembangan Kasus dan Penelusuran Aliran Dana
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini. Diduga ada tiga orang lain yang terlibat dalam struktur travel ilegal ini. Polda juga sedang menelusuri aliran dana hasil kejahatan (follow the money) dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Imbauan Kapolda untuk Masyarakat
Kapolda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran paket haji dan umrah dengan harga di bawah standar pasar. Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas perusahaan travel dengan memeriksa izin resminya di Kementerian Agama. Penting juga untuk memverifikasi kredibilitas perusahaan dan keaslian visa yang digunakan, serta tidak mudah tergiur janji fasilitas mewah dengan harga murah.
Mustafa Yasin saat ini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
3 Faktor Penyebab Maraknya Kasus Penculikan Anak di Indonesia Menurut Ahli Kriminologi
Kemenkum HAM Kalbar Perketat Verifikasi & Tingkatkan Layanan Kewarganegaraan
XRP dan FLAMGP 2025: Analisis Revolusi Blockchain & Cara Investasi
Fakta Terbaru Kasus Bilqis: Suku Anak Dalam Bukan Penculik, Kata Advokat