Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun harus berjuang mempertahankan telepon genggamnya dari seorang pencuri. Akibatnya, ia terseret motor sejauh 20 meter karena nekat memegang behel kendaraan si pelaku. Kejadian yang memilukan ini menimpa siswi kelas 3 SD berinisial JVT.
Semua itu berawal di Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Hari Sabtu, 10 Januari lalu, JVT baru saja pulang sekolah ke rumahnya. Saat itulah aksi pencurian brutal terjadi.
Namun, kisahnya tidak berakhir di situ. Setelah pengejaran yang melelahkan hampir dua minggu, bahkan hingga keluar Sumatera Utara, pelaku akhirnya berhasil dicokok polisi. Penangkapan dilakukan di Provinsi Riau pada Jumat, 23 Januari 2026.
Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, membenarkan hal itu.
"Tersangka berinisial MIN, umur 42 tahun, kami amankan," ujar Ricko dalam keterangannya Senin (26/1).
Menurut Ricko, MIN bukanlah pencuri pemula. Dia residivis yang sudah dua kali mendekam di penjara, tepatnya pada 2019 dan 2021, untuk kasus yang serupa. Daerah operasinya kerap di sekitar Medan Baru, dengan sasaran hp dan laptop.
Modusnya terbilang licik. Ricko memaparkan, pelaku biasanya berkeliling mencari mangsa. Saat melihat JVT sedang asyik bermain hp di balik pintu jeruji rumahnya, MIN pun beraksi.
"Dia berhenti, lalu pura-pura meminjam pulpen pada korban," jelas Ricko.
"Korban yang polos memberikannya. Saat itulah tersangka mengambil hp di meja dengan paksa."
Tak hanya hp, uang Rp 100.000 yang ada di atas meja juga lenyap dibawa pelaku. JVT tentu saja melawan. Naluri seorang anak untuk mempertahankan barang miliknya membuatnya nekat memegang erat motor si pencuri. Ia pun terseret jauh, sekitar 100 meter, sebelum akhirnya pelaku berhenti dan melemparkan hp itu kembali. Lalu, dia kabur.
Motifnya klasik: ekonomi. Ricko menyebut MIN butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mencicil motor yang dipakainya. Motor itulah yang kini jadi barang bukti, bersama rekaman CCTV yang mengabadikan aksinya.
Akibat kejadian itu, kondisi JVT cukup memprihatinkan. Dia mengalami luka berat dan trauma mendalam, baik fisik maupun mental. Polisi telah memberikan pendampingan untuknya dan keluarganya.
Kini, MIN menghadapi tuntutan berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya bisa mencapai sembilan tahun penjara atau denda yang tak main-main: dua miliar rupiah. Sebuah harga mahal untuk sebuah kejahatan yang menyakiti seorang anak.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2,814 Juta per Gram, Buyback Ikut Terangkat
Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang, 84 Luka-Luka
Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi, Pastikan Kompensasi dan Investigasi Tuntas
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, 7 Tewas dan Puluhan Luka-Luka