Mahfud MD Soroti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pernyataan penting mengenai penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut analisis hukum yang disampaikannya, kewenangan menentukan keaslian dokumen akademik berada di tangan lembaga peradilan.
Kewenangan Pembuktian Ijazah Menurut Hukum
Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMD, Mahfud menegaskan bahwa proses pembuktian keaslian ijazah harus melalui mekanisme hukum yang tepat. "Proses pembuktian hukum harus dilakukan secara berimbang dan transparan agar masyarakat tidak meragukan proses penegakan hukum," jelas Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa penentuan kepalsuan suatu dokumen resmi seperti ijazah bukan merupakan kewenangan institusi kepolisian. Menurut penjelasannya, hakim pengadilan merupakan pihak yang berwenang memutuskan status keaslian sebuah dokumen setelah melalui proses pembuktian yang sah.
Artikel Terkait
Jembatan Kubu Raya Dibangun 2026: Solusi Rp 20 M Atasi Infrastruktur Darurat
Skripsi Kolektif: Solusi Revolusioner Tingkatkan Dampak Riset untuk Kebijakan Publik
Prabowo Puji Intelijen Australia, Sepakati Kerja Sama Keamanan Bersejarah dengan Albanese
Chiko Raditya Ditahan Polisi: Tersangka Konten Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang, Ancaman Hukuman 12 Tahun