Halim Kalla Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun

- Rabu, 12 November 2025 | 12:05 WIB
Halim Kalla Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun
Halim Kalla Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU - Sakit

Halim Kalla Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU dengan Alasan Sakit

Halim Kalla, yang merupakan adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 12 November 2025. Melalui surat resmi, Halim Kalla bersama tersangka lainnya memohon penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Direktur Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, Halim Kalla (HK) dan Hartanto Yohanes Lim (HYL), mengajukan penundaan. Pemeriksaan untuk keduanya dijadwalkan ulang pada tanggal 18 November 2025.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kejadian ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,35 triliun.

Tidak hanya Halim Kalla dan HYL, tersangka lain dalam kasus yang sama, Fahmi Mochtar (FM), juga tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. FM beralasan baru saja menjalani operasi. Kepolisian saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari rumah sakit sebelum dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk FM.

Sementara itu, tersangka dengan inisial RR telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya kepada penyidik.

Secara keseluruhan, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengadaan proyek PLTU ini. Keempatnya adalah Halim Kalla (selaku Presiden Direktur PT BRN), Hartanto Yohanes Lim (selaku Direktur Utama PT Praba), Fahmi Mochtar (mantan Direktur PLN periode 2008-2009), dan RR (selaku Direktur Utama PT BRN). Perkembangan kasus ini terus ditunggu oleh publik.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar