Halim Kalla Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU dengan Alasan Sakit
Halim Kalla, yang merupakan adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 12 November 2025. Melalui surat resmi, Halim Kalla bersama tersangka lainnya memohon penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Direktur Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, Halim Kalla (HK) dan Hartanto Yohanes Lim (HYL), mengajukan penundaan. Pemeriksaan untuk keduanya dijadwalkan ulang pada tanggal 18 November 2025.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kejadian ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,35 triliun.
Tidak hanya Halim Kalla dan HYL, tersangka lain dalam kasus yang sama, Fahmi Mochtar (FM), juga tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. FM beralasan baru saja menjalani operasi. Kepolisian saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari rumah sakit sebelum dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk FM.
Sementara itu, tersangka dengan inisial RR telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya kepada penyidik.
Secara keseluruhan, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengadaan proyek PLTU ini. Keempatnya adalah Halim Kalla (selaku Presiden Direktur PT BRN), Hartanto Yohanes Lim (selaku Direktur Utama PT Praba), Fahmi Mochtar (mantan Direktur PLN periode 2008-2009), dan RR (selaku Direktur Utama PT BRN). Perkembangan kasus ini terus ditunggu oleh publik.
Artikel Terkait
MotoGP Italia 2026: Kualifikasi dan Sprint Race di Mugello Hari Ini, Veda Ega Pratama Jadi Sorotan
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Tangkap Karyawan dan Sita Delapan Butir Ekstasi
Jay Idzes Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia pada FIFA Matchday Juni 2026 Akibat Cedera Otot Kambuh
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Cirebon, BMKG: Tak Berpotensi Kerusakan