Fakta Baru Kasus Bilqis: Tersangka Sri Yuliana Diduga Jual Anak Kandungnya Sendiri
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun asal Makassar. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana (SY, 30), Meriana (MA, 42), Adit Saputra (AS, 36), dan Nadia Hutri (NH, 29).
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta mengejutkan terkait profil salah satu tersangka, Sri Yuliana. Ia diduga telah lama beraksi dalam jaringan penjualan anak. Yang lebih parah, Sri Yuliana juga diduga telah menjual anak kandungnya sendiri.
Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, mengonfirmasi bahwa informasi awal mengenai penjualan anak oleh Sri Yuliana diperoleh langsung dari pengakuan anak-anaknya. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kebenaran informasi tersebut.
Informasi ini pertama kali terungkap setelah polisi membawa kedua anak kandung Sri Yuliana ke UPTD PPA Makassar untuk mendapatkan penanganan psikologis. Kedua anak tersebut kemudian ditempatkan di sebuah rumah aman.
Selama berada di rumah aman, kedua anak tersebut bercerita kepada petugas. Dalam cerita mereka, disebutkan bahwa mereka memiliki saudara lain yang diduga telah dijual oleh ibu mereka sendiri, Sri Yuliana.
Artikel Terkait
Rizal Fadillah Soroti Keheningan Prabowo dalam Tragedi Km 50
AS Tembak Kamp ISIS di Nigeria, Diklaim Atas Restu Abuja
Analis Peringatkan Prabowo: 2026 Bisa Jadi Medan Pembunuhan Politik
Seragam Korpri Basah Kuyup, Petugas Damkar Lebak Tinggalkan Pelantikan Demi Padamkan Api