Fakta Baru Kasus Bilqis: Tersangka Sri Yuliana Diduga Jual Anak Kandungnya Sendiri
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun asal Makassar. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana (SY, 30), Meriana (MA, 42), Adit Saputra (AS, 36), dan Nadia Hutri (NH, 29).
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta mengejutkan terkait profil salah satu tersangka, Sri Yuliana. Ia diduga telah lama beraksi dalam jaringan penjualan anak. Yang lebih parah, Sri Yuliana juga diduga telah menjual anak kandungnya sendiri.
Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, mengonfirmasi bahwa informasi awal mengenai penjualan anak oleh Sri Yuliana diperoleh langsung dari pengakuan anak-anaknya. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kebenaran informasi tersebut.
Informasi ini pertama kali terungkap setelah polisi membawa kedua anak kandung Sri Yuliana ke UPTD PPA Makassar untuk mendapatkan penanganan psikologis. Kedua anak tersebut kemudian ditempatkan di sebuah rumah aman.
Selama berada di rumah aman, kedua anak tersebut bercerita kepada petugas. Dalam cerita mereka, disebutkan bahwa mereka memiliki saudara lain yang diduga telah dijual oleh ibu mereka sendiri, Sri Yuliana.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Konten Kekerasan dan Inspirasi Pelaku dari Luar Negeri
Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta: 4 dari 7 Bom Meledak, 96 Korban Dievakuasi
Cesium Radioaktif Ditemukan di Lampung, KLH Lakukan Pengamanan dan Kajian
Siklus Kehidupan: Hikmah di Balik Pasang Surut dan Cara Menyikapinya