Kapolda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku ledakan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini sekaligus menegaskan status pelaku sebagai tersangka resmi dalam kasus ini.
ABH merupakan sebutan bagi anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi dalam suatu tindak pidana.
"Berdasarkan hasil lidik, sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH diketahui seorang siswa aktif yang bertindak mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror," jelas Asep Edi Suheri.
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta mengakibatkan 96 orang menjadi korban. Seluruh korban segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di empat rumah sakit berbeda.
Rumah sakit yang menangani korban antara lain RSI Cempaka Putih, RS Polri Kramat Jati, RS Yarsi, dan RS Pertamina Jaya. Tim medis terus memantau kondisi para korban untuk memastikan kesembuhan mereka.
Artikel Terkait
Kebakaran Kios di Sukahaji Bandung: 14 Unit Damkar Dikerahkan, Begini Kronologinya
Pencurian 3 Motor di Rumah Anggota Polisi Bandar Lampung, Kerugian Capai Rp84,5 Juta
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan Sumsel 2025-2026: 11 Daerah Rawan Banjir & Longsor
Pengawasan Truk ODOL Sumsel Diperketat, Siap-Siap Bebas ODOL 2027