Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024. Kuota ini muncul setelah pertemuan antara Presiden Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan utama memangkas antrian panjang bagi jamaah haji reguler.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau pembagian 50:50.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam alokasi ini, dimana kuota haji khusus tambahan diduga kuat diperjualbelikan. Diduga pula ada aliran dana dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kuota tersebut. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dijatuhi Cegah Ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. Kebijakan pencekalan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2025 dan akan aktif selama periode enam bulan.
Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi angka satu triliun rupiah.
Artikel Terkait
Kasus Perundungan SMPN 1 Blora Viral: Kronologi Lengkap & Pelaku Dimutasi
Ledakan SMA 72 Jakarta: Asal Bahan Peledak Masih Misteri, Pelaku ABH Dirawat Intensif
Kades di Sragen Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Rugikan Negara Rp 240 Juta
Perjuangan Dakwah Ustaz Awi: Mengajar & Mengaji di Pedalaman Suku Talang Mamak Riau