MURIANETWORK.COM - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi memperpanjang batas waktu penyerapan sisa dana hasil penawaran saham perdana (IPO) hingga akhir 2025. Perpanjangan ini dilakukan setelah perusahaan mengevaluasi realisasi penyerapan dana yang hingga kini masih tersisa Rp4,3 triliun dari total dana IPO sebesar Rp21,3 triliun.
Evaluasi Jadwal dan Target Realisasi
Sebelumnya, Bukalapak menargetkan seluruh dana IPO dapat terserap pada 31 Desember 2025. Namun, berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (11/2/2026), perusahaan mengakui baru berhasil merealisasikan Rp17,04 triliun atau sekitar 79,91% dari total dana yang dihimpun saat melantai di Bursa Efek Indonesia pada Agustus 2021.
Melalui Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, perusahaan menjelaskan alasan di balik keputusan penyesuaian tenggat waktu tersebut.
"Setelah melakukan evaluasi terhadap jadwal dan target penyelesaian realisasi dana IPO, perseroan menetapkan penyesuaian target waktu penyelesaian realisasi sisa dana IPO menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," jelasnya.
Fika menegaskan bahwa realisasi dana ke depan tetap akan berpedoman pada rencana penggunaan yang telah diumumkan sebelumnya, memastikan kesesuaian dengan tujuan awal.
Akselerasi Penyerapan dan Kondisi Terkini
Meski belum mencapai target penuh, laju penyerapan dana menunjukkan akselerasi signifikan dalam triwulan terakhir 2025. Perusahaan berhasil menyerap Rp3,19 triliun pada periode Oktober-Desember, sehingga sisa dana yang semula tercatat Rp7,47 triliun pada akhir September kini menyusut menjadi Rp4,3 triliun.
Dana yang belum direalisasikan tersebut tidak menganggur. Perusahaan mengelolanya secara hati-hati dalam berbagai instrumen keuangan. Sebagian ditempatkan dalam deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) dengan tingkat suku bunga yang bervariasi, sementara sebagian lain berada dalam giro.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Dana
Menanggapi pertanyaan mengenai sisa dana yang cukup besar, manajemen Bukalapak menekankan komitmennya pada prinsip kehati-hatian dan selektivitas tinggi. Pendekatan ini merupakan bagian integral dari kebijakan pengelolaan modal dan likuiditas perusahaan yang berjangka panjang.
"Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dan selektif, sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan modal dan likuiditas," tegas Fika.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa pendekatan ini mempertimbangkan secara matang kondisi operasional, prioritas pengembangan bisnis, serta dinamika ekonomi dan industri yang terus berubah. Tujuannya jelas: menjaga kualitas setiap alokasi dana dan mendukung keberlanjutan usaha.
Penjajakan Peluang yang Selektif
Di balik kebijakan tersebut, perusahaan menyatakan tetap aktif menjajaki berbagai peluang pertumbuhan dan potensi kerja sama strategis. Namun, hingga akhir periode pelaporan, belum ada peluang yang dinilai benar-benar memenuhi seluruh kriteria ketat yang telah ditetapkan, baik dari sisi strategis, finansial, maupun profil risiko.
"Namun hingga akhir periode pelaporan, peluang-peluang tersebut belum sepenuhnya memenuhi kriteria strategis, finansial, dan profil risiko yang ditetapkan, sehingga realisasi Dana IPO ditunda sampai dengan terdapat peluang yang memenuhi kriteria tersebut," ungkapnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi sikap perusahaan yang tidak terburu-buru dalam mengalokasikan modal besar, mencerminkan tata kelola yang matang dan berorientasi pada nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Artikel Terkait
Analis Proyeksikan Kinerja Tambang Logam Menguat di Kuartal IV-2025
Wall Street Berakhir Merah Usai Data Ketenagakerjaan AS Kuat Picu Kekhawatiran Suku Bunga
IHSG Diproyeksikan Menguat ke 8.440, Analis Imbau Waspada Koreksi
Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Anggaran Capai Rp49,4 Triliun