Mengupas Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara
Kasus korupsi yang sedang ditangani ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal. OTT ini berhasil mengungkap dua skema korupsi terpisah yang melibatkan proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 231,8 miliar.
Modus operandi yang terungkap adalah adanya keterlibatan pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang suap kepada pejabat terkait. Tujuannya adalah untuk memenangkan proses lelang proyek melalui pengaturan di sistem e-katalog. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang tersangka serta uang tunai senilai Rp 231 juta yang merupakan bagian dari aliran dana tidak wajar sebesar Rp 2 miliar.
Para tersangka dalam kasus besar ini telah dikenai pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tipikor yang dikombinasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini juga sempat mencuatkan wacana pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk memberikan kesaksian dalam proses persidangan.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko