Mengupas Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara
Kasus korupsi yang sedang ditangani ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal. OTT ini berhasil mengungkap dua skema korupsi terpisah yang melibatkan proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 231,8 miliar.
Modus operandi yang terungkap adalah adanya keterlibatan pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang suap kepada pejabat terkait. Tujuannya adalah untuk memenangkan proses lelang proyek melalui pengaturan di sistem e-katalog. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang tersangka serta uang tunai senilai Rp 231 juta yang merupakan bagian dari aliran dana tidak wajar sebesar Rp 2 miliar.
Para tersangka dalam kasus besar ini telah dikenai pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tipikor yang dikombinasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini juga sempat mencuatkan wacana pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk memberikan kesaksian dalam proses persidangan.
Artikel Terkait
Tersangka Ketiga Terlibat Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya
Tabrak Lari di Bandar Lampung, Driver Ojol Terluka dan Laporan Dipaksa Dicabut
Prabowo Tinjau Jembatan di Tapteng, Tanya Warna dan Cek Realisasi MBG
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak: STNK dan SIM Sopir Bus Dipertanyakan