Profil Terdakwa dan Kronologi Kejadian
Terdakwa dalam perkara ini adalah Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun (22), dan Paea-I-Middlemore Tupou (27). Menurut berkas dakwaan, persiapan aksi telah dilakukan sejak April dengan menyewa akomodasi dan kendaraan, serta membeli peralatan seperti palu.
Insiden penembakan terjadi pada Sabtu, 14 Juni, dimana Coskun diduga menembak Sanar Ghanim, sementara Tupou menembak Zivan Radmanovic menggunakan senjata api kaliber 9 mm.
Tuntutan Hukum yang Dijatuhkan
Ketiga terdakwa menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peristiwa penembakan di Bali yang mengguncang komunitas internasional ini.
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas dalam Plastik, Pesan Tolong Dimakamkan Anakku Syalwa Tertempel
KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Presiden Korsel Teken Indonesia sebagai Mitra Kunci untuk Ketahanan Energi Global
Sirup Markisa Makassar: Ikon Kuliner yang Naik Kelas Jadi Komoditas Unggulan