Saksi Kunci Australia Takut Bersidang, Kasus Penembakan Bali Terhambat

- Senin, 10 November 2025 | 18:36 WIB
Saksi Kunci Australia Takut Bersidang, Kasus Penembakan Bali Terhambat

Profil Terdakwa dan Kronologi Kejadian

Terdakwa dalam perkara ini adalah Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun (22), dan Paea-I-Middlemore Tupou (27). Menurut berkas dakwaan, persiapan aksi telah dilakukan sejak April dengan menyewa akomodasi dan kendaraan, serta membeli peralatan seperti palu.

Insiden penembakan terjadi pada Sabtu, 14 Juni, dimana Coskun diduga menembak Sanar Ghanim, sementara Tupou menembak Zivan Radmanovic menggunakan senjata api kaliber 9 mm.

Tuntutan Hukum yang Dijatuhkan

Ketiga terdakwa menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peristiwa penembakan di Bali yang mengguncang komunitas internasional ini.


Halaman:

Komentar