Profil Terdakwa dan Kronologi Kejadian
Terdakwa dalam perkara ini adalah Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun (22), dan Paea-I-Middlemore Tupou (27). Menurut berkas dakwaan, persiapan aksi telah dilakukan sejak April dengan menyewa akomodasi dan kendaraan, serta membeli peralatan seperti palu.
Insiden penembakan terjadi pada Sabtu, 14 Juni, dimana Coskun diduga menembak Sanar Ghanim, sementara Tupou menembak Zivan Radmanovic menggunakan senjata api kaliber 9 mm.
Tuntutan Hukum yang Dijatuhkan
Ketiga terdakwa menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peristiwa penembakan di Bali yang mengguncang komunitas internasional ini.
Artikel Terkait
Asal Senjata Api Penembakan Tanah Abang Terungkap: Diduga dari Timor Leste
Wamenag Romo Syafii Dorong UIKA Bogor Cetak SDM Unggul dan Berakhlak: Sinergi Iman & Ilmu
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis 4 Tahun di Makassar & Akhirnya Ditemukan di Suku Anak Dalam Jambi
5 Rekomendasi Film Davika Hoorne Terbaik & Wajib Ditonton (2024)