Saksi Kunci Australia Takut Bersidang, Kasus Penembakan Bali Terhambat

- Senin, 10 November 2025 | 18:36 WIB
Saksi Kunci Australia Takut Bersidang, Kasus Penembakan Bali Terhambat

Kasus Penembakan di Bali: Saksi Kunci Warga Australia Takut Hadir di Sidang

Persidangan kasus penembakan mematikan di sebuah vila Kabupaten Badung, Bali, menghadapi kendala dengan ketidakhadiran dua saksi kunci warga negara Australia. Sanar Ghanim (34) dan istrinya, Daniella Mandalena Gourdeas, menyatakan kekhawatiran terhadap keamanan mereka jika kembali ke Indonesia untuk bersaksi.

Permintaan Perlindungan Hukum dari Kuasa Terdakwa

Kuasa hukum para terdakwa, Ricky Rajendar Singh, mendesak majelis hakim memberikan jaminan keamanan bagi kedua saksi tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Singh menekankan pentingnya kehadiran saksi untuk mengungkap fakta seputar insiden penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic (34) tersebut.

Rencana Pemeriksaan Saksi Mendatang

Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan, termasuk Jazmyn Petra Gourdeas, istri dari almarhum Zivan Radmanovic yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi.

Profil Terdakwa dan Kronologi Kejadian

Terdakwa dalam perkara ini adalah Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun (22), dan Paea-I-Middlemore Tupou (27). Menurut berkas dakwaan, persiapan aksi telah dilakukan sejak April dengan menyewa akomodasi dan kendaraan, serta membeli peralatan seperti palu.

Insiden penembakan terjadi pada Sabtu, 14 Juni, dimana Coskun diduga menembak Sanar Ghanim, sementara Tupou menembak Zivan Radmanovic menggunakan senjata api kaliber 9 mm.

Tuntutan Hukum yang Dijatuhkan

Ketiga terdakwa menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peristiwa penembakan di Bali yang mengguncang komunitas internasional ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar