Aliansi Masyarakat Kalbar Desak Roy Suryo Ditangkap, Ini Alasannya

- Senin, 10 November 2025 | 17:24 WIB
Aliansi Masyarakat Kalbar Desak Roy Suryo Ditangkap, Ini Alasannya

Proses Hukum dan Tanggapan Roy Suryo

Hingga berita ini ditulis, Roy Suryo sendiri belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait dengan desakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kalbar ini. Namun, media sebelumnya telah mencatat bahwa Roy Suryo pernah dilaporkan oleh sebuah organisasi masyarakat ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyangkut dugaan melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan aktivitasnya di platform media sosial.

Pentingnya Proses Hukum yang Adil dan Berkeadilan

Di sisi lain, pengamat hukum mengingatkan bahwa meskipun aspirasi masyarakat harus didengar, proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan independen. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus menjadi pedoman utama. Tindakan penangkapan atau penahanan, menurut para pengamat, mutlak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui mekanisme hukum yang sah untuk menghindari kesan kriminalisasi atas kebebasan menyampaikan pendapat.

Komitmen Aliansi untuk Terus Memantau Perkembangan Kasus

Mujib menyatakan bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Kalbar akan terus mengawasi perkembangan kasus hukum ini. Mereka berharap Polri segera mengkomunikasikan langkah-langkah konkret yang akan atau telah diambil untuk merespons kegundahan yang ada di masyarakat.

"Kalimantan Barat harus dapat menjadi contoh di mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada ruang bagi kegaduhan liar yang mengganggu ketentraman umum," pungkasnya.

Sebagai penutup, Aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang damai dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi memecah belah persatuan. Mereka menekankan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap figur publik bukan bertujuan untuk menjatuhkan individu secara personal, melainkan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan kesetaraan di depan hukum bagi semua pihak tanpa pengecualian.


Halaman:

Komentar