Proses Hukum dan Tanggapan Roy Suryo
Hingga berita ini ditulis, Roy Suryo sendiri belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait dengan desakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kalbar ini. Namun, media sebelumnya telah mencatat bahwa Roy Suryo pernah dilaporkan oleh sebuah organisasi masyarakat ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyangkut dugaan melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan aktivitasnya di platform media sosial.
Pentingnya Proses Hukum yang Adil dan Berkeadilan
Di sisi lain, pengamat hukum mengingatkan bahwa meskipun aspirasi masyarakat harus didengar, proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan independen. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus menjadi pedoman utama. Tindakan penangkapan atau penahanan, menurut para pengamat, mutlak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui mekanisme hukum yang sah untuk menghindari kesan kriminalisasi atas kebebasan menyampaikan pendapat.
Komitmen Aliansi untuk Terus Memantau Perkembangan Kasus
Mujib menyatakan bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Kalbar akan terus mengawasi perkembangan kasus hukum ini. Mereka berharap Polri segera mengkomunikasikan langkah-langkah konkret yang akan atau telah diambil untuk merespons kegundahan yang ada di masyarakat.
"Kalimantan Barat harus dapat menjadi contoh di mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada ruang bagi kegaduhan liar yang mengganggu ketentraman umum," pungkasnya.
Sebagai penutup, Aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang damai dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi memecah belah persatuan. Mereka menekankan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap figur publik bukan bertujuan untuk menjatuhkan individu secara personal, melainkan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan kesetaraan di depan hukum bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Artikel Terkait
4 WNA China Dibekuk di Tegal, Diduga Komplotan Pembobol Brankas Pabrik
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi
Upacara Tabur Bunga TNI AL di KRI Brawijaya Peringati Hari Pahlawan 2025
Bobibos: Bahan Bakar Nabati RON 98 dari Jonggol, Setara Pertamax Turbo Cuma Rp 4 Ribuan