Aliansi Masyarakat Kalbar Desak Roy Suryo Ditangkap, Ini Alasannya

- Senin, 10 November 2025 | 17:24 WIB
Aliansi Masyarakat Kalbar Desak Roy Suryo Ditangkap, Ini Alasannya
Aliansi Masyarakat Peduli Kalbar Dukung Penuh Penindakan Hukum terhadap Roy Suryo

Aliansi Masyarakat Kalbar Desak Tindakan Hukum Tegas untuk Roy Suryo

Ketegangan publik kembali memanas seiring dengan pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan Barat. Organisasi ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menangkap Roy Suryo.

Ketua Aliansi, Mujib, menegaskan bahwa berbagai kegaduhan yang dinilai ditimbulkan oleh Roy Suryo telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa kondisi ini harus segera dihentikan untuk mencegah eskalasi yang lebih lanjut.

Aksi Roy Suryo Dinilai Lampaui Batas Kewajaran

Mujib menjelaskan bahwa serangkaian aksi dan pernyataan yang dilakukan oleh Roy Suryo dinilai telah melampaui batas kewajaran. Menurut penilaian aliansinya, hal-hal tersebut telah menimbulkan kegaduhan signifikan di ruang publik. Oleh karena itu, langkah tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai sangat mendesak untuk dilakukan.

"Kami memberikan dukungan penuh jika Polri segera mengambil tindakan cepat yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan," tegas Mujib dalam pernyataannya.

Hak Masyarakat Kalbar atas Ketertiban dan Stabilitas Sosial

Lebih lanjut, Mujib menegaskan bahwa masyarakat Kalimantan Barat memiliki hak fundamental untuk merasakan kestabilan sosial dan ketertiban umum. Ia berargumen bahwa ketika seorang figur publik atau tokoh berpengaruh melakukan tindakan yang memicu kegaduhan baik melalui media sosial, pernyataan publik, atau bentuk aksi lainnya maka konsekuensi hukum harus ditegakkan secara nyata.

Penangkapan Roy Suryo, menurutnya, bukanlah sekadar retorika belaka. Tuntutan ini merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum tidak ragu dan gentar dalam menjalankan tugasnya, termasuk ketika berhadapan dengan figur publik yang memiliki nama besar.

Proses Hukum dan Tanggapan Roy Suryo

Hingga berita ini ditulis, Roy Suryo sendiri belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait dengan desakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kalbar ini. Namun, media sebelumnya telah mencatat bahwa Roy Suryo pernah dilaporkan oleh sebuah organisasi masyarakat ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyangkut dugaan melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan aktivitasnya di platform media sosial.

Pentingnya Proses Hukum yang Adil dan Berkeadilan

Di sisi lain, pengamat hukum mengingatkan bahwa meskipun aspirasi masyarakat harus didengar, proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan independen. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus menjadi pedoman utama. Tindakan penangkapan atau penahanan, menurut para pengamat, mutlak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui mekanisme hukum yang sah untuk menghindari kesan kriminalisasi atas kebebasan menyampaikan pendapat.

Komitmen Aliansi untuk Terus Memantau Perkembangan Kasus

Mujib menyatakan bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Kalbar akan terus mengawasi perkembangan kasus hukum ini. Mereka berharap Polri segera mengkomunikasikan langkah-langkah konkret yang akan atau telah diambil untuk merespons kegundahan yang ada di masyarakat.

"Kalimantan Barat harus dapat menjadi contoh di mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada ruang bagi kegaduhan liar yang mengganggu ketentraman umum," pungkasnya.

Sebagai penutup, Aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang damai dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi memecah belah persatuan. Mereka menekankan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap figur publik bukan bertujuan untuk menjatuhkan individu secara personal, melainkan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan kesetaraan di depan hukum bagi semua pihak tanpa pengecualian.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar