Operasi Gabungan RI-Malaysia Sita 257 Tanduk Rusa Ilegal di Perbatasan Bengkayang

- Senin, 10 November 2025 | 16:54 WIB
Operasi Gabungan RI-Malaysia Sita 257 Tanduk Rusa Ilegal di Perbatasan Bengkayang

Operasi Gabungan RI-Malaysia Amankan Perbatasan Bengkayang dari Penyelundupan Satwa dan Tumbuhan

Sebuah operasi patroli dan investigasi lintas batas skala besar digelar di kawasan Jagoi Babang-Pasar Serikin, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Operasi ini merupakan kolaborasi penting antara instansi penegak hukum Indonesia dan Malaysia yang berlangsung selama lima hari, dari 4 hingga 8 November 2025.

Misi Strategis Operasi Lintas Batas

Kegiatan gabungan ini dirancang untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Tujuannya adalah mencegah penyelundupan komoditas pertanian serta memperkuat sinergi antar instansi kedua negara dalam mengelola wilayah perbatasan yang rawan.

Hari 1: Penyusunan Strategi dan Koordinasi

Operasi diawali dengan rapat koordinasi pada 4 November 2025. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan visi dan menyusun langkah taktis untuk empat hari pelaksanaan patroli di lapangan.

Hari 2: Penyitaan 257 Tanaman Tanduk Rusa Dilindungi

Pada 5 November, fokus patroli adalah pemeriksaan kendaraan di Pos Lintas Batas Jagoi Babang. Tim berhasil mengungkap kasus signifikan setelah memeriksa lebih dari 74 truk logistik. Sebanyak 257 tanaman tanduk rusa (Platycerium sp.), yang merupakan spesies dilindungi di Malaysia, berhasil diamankan saat hendak diselundupkan ke Sarawak.

Hari 3: Temuan Indikasi Peredaran Telur Penyu dan Peningkatan Pemeriksaan


Halaman:

Komentar