Kasus Penculikan Bilqis: 4 Tersangka, Modus Jual-Beli Anak hingga Rp 80 Juta
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak berinisial Bilqis yang berusia 4 tahun. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana (SY), Meriana (MA) berusia 24 tahun, Adit Saputra (AS) berusia 36 tahun, dan Nadia Hutri (NH).
Keempat pelaku telah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Mereka terlihat mengenakan pakaian tahanan dan tangan mereka diborgol. Selama konferensi pers berlangsung, para tersangka tampak tertunduk lesu dan memilih untuk diam tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Rincian Peran dan Modus Keempat Tersangka Penculik Bilqis
Berikut ini adalah rincian peran masing-masing tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini, seperti yang diungkapkan oleh penyidik.
1. Sri Yuliana (SY): Pelaku Utama Penculik dan Penjual via Facebook
Sri Yuliana ditetapkan sebagai pelaku utama. Dialah yang melakukan aksi penculikan terhadap Bilqis di sebuah area playground pada tanggal 2 November 2025. Setelah menculik, SY membawa korban ke tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Abu Bakar, Makassar. Untuk mencari pembeli, pelaku utama ini kemudian menawarkan korban melalui platform media sosial Facebook.
2. Nadia Hutri (NH): Pembeli Pertama dengan Harga Rp 3 Juta
Tawaran yang dipasang Sri Yuliana di Facebook menarik perhatian Nadia Hutri. NH menyatakan kesediaannya untuk membeli Bilqis dengan harga Rp 3 juta. Nadia Hutri kemudian datang langsung ke kosan Sri Yuliana untuk mengambil korban dan menyerahkan uang sejumlah itu. Menurut informasi, Nadia Hutri berasal dari Jakarta dan sengaja datang ke Makassar dengan tujuan untuk membawa pergi korban.
3. Adit Saputra (AS) dan Meriana (MA): Pembeli Kedua di Jambi
Setelah berhasil mendapatkan Bilqis, Nadia Hutri tidak berhenti di situ. Dia membawa korban ke Jambi. Di Jambi, NH menjual Bilqis kembali kepada dua tersangka lainnya, yaitu Adit Saputra (AS) dan Meriana (MA). Pengakuan NH menyebutkan bahwa dia menjual korban kepada sebuah keluarga di Jambi dengan harga Rp 15 juta. Transaksi ini dibungkus dengan dalih ingin membantu keluarga yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.
Lonjakan Harga Jual: Bilqis Dijual Kembali Seharga Rp 80 Juta
Dalam perkembangan lebih lanjut, Adit Saputra dan Meriana mengaku membeli Bilqis dari Nadia Hutri dengan nilai transaksi yang berbeda, yaitu Rp 30 juta. Keduanya kemudian menjual kembali Bilqis kepada kelompok dari salah satu suku di Jambi dengan harga yang jauh lebih fantastis, yakni mencapai Rp 80 juta.
Seluruh tersangka kini telah diamankan oleh Polrestabes Makassar. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana penculikan dan perdagangan orang yang mereka lakukan.
Artikel Terkait
Bupati Bone Turun ke Pasar Pantau Harga Pokok Jelang Ramadhan
44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus Sambut Imlek 2026
17 Februari dalam Catatan Sejarah: Dari Tsunami Maluku 1674 hingga Kelahiran Buya Hamka dan Michael Jordan
Rooney Ingatkan Risiko Euforia United Strands, Cunha Tegaskan Fokus Hanya pada Poin