2. Nadia Hutri (NH): Pembeli Pertama dengan Harga Rp 3 Juta
Tawaran yang dipasang Sri Yuliana di Facebook menarik perhatian Nadia Hutri. NH menyatakan kesediaannya untuk membeli Bilqis dengan harga Rp 3 juta. Nadia Hutri kemudian datang langsung ke kosan Sri Yuliana untuk mengambil korban dan menyerahkan uang sejumlah itu. Menurut informasi, Nadia Hutri berasal dari Jakarta dan sengaja datang ke Makassar dengan tujuan untuk membawa pergi korban.
3. Adit Saputra (AS) dan Meriana (MA): Pembeli Kedua di Jambi
Setelah berhasil mendapatkan Bilqis, Nadia Hutri tidak berhenti di situ. Dia membawa korban ke Jambi. Di Jambi, NH menjual Bilqis kembali kepada dua tersangka lainnya, yaitu Adit Saputra (AS) dan Meriana (MA). Pengakuan NH menyebutkan bahwa dia menjual korban kepada sebuah keluarga di Jambi dengan harga Rp 15 juta. Transaksi ini dibungkus dengan dalih ingin membantu keluarga yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.
Lonjakan Harga Jual: Bilqis Dijual Kembali Seharga Rp 80 Juta
Dalam perkembangan lebih lanjut, Adit Saputra dan Meriana mengaku membeli Bilqis dari Nadia Hutri dengan nilai transaksi yang berbeda, yaitu Rp 30 juta. Keduanya kemudian menjual kembali Bilqis kepada kelompok dari salah satu suku di Jambi dengan harga yang jauh lebih fantastis, yakni mencapai Rp 80 juta.
Seluruh tersangka kini telah diamankan oleh Polrestabes Makassar. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana penculikan dan perdagangan orang yang mereka lakukan.
Artikel Terkait
Panggung Utama Tahun Baru 2026 Mulai Dibangun di Bundaran HI
Rajab, Momentum Membentuk Karakter Ibadah Sejak Dini
Di Tengah Genangan, Seorang Tagana Mengajar Harapan di Sekolah Rakyat Padang
Konser Amal Dua Hari di Kambang Iwak Park, Palembang Galang Bantuan untuk Korban Bencana