Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo, Ini Daftar 10 Penerima Lengkapnya

- Senin, 10 November 2025 | 09:00 WIB
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo, Ini Daftar 10 Penerima Lengkapnya

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November. Pengumuman ini mencakup nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang menjadi sorotan utama dalam daftar penerima penghargaan.

Konfirmasi resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sehari sebelum pengumuman, menyatakan bahwa Soeharto termasuk dalam daftar sepuluh nama yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi luar biasa para tokoh dalam perjalanan bangsa Indonesia. Proses seleksi dilakukan melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyeleksi 49 nama calon penerima gelar tahun 2025.

Selain Soeharto, nama-nama lain yang disebut masuk dalam daftar penerima gelar Pahlawan Nasional termasuk Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh Marsinah. Pengumuman ini menandai perkembangan penting dalam sejarah penghargaan nasional Indonesia.

Keputusan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebanyak 500 lebih aktivis dan akademisi menyatakan penolakan dengan alasan terkait semangat Reformasi 1998 dan penyelesaian kasus HAM.

Di sisi lain, dukungan datang dari berbagai organisasi masyarakat termasuk PBNU dan MUI yang menilai jasa Soeharto dalam stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi layak mendapat pengakuan negara.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upacara penganugerahan rencananya akan dilaksanakan di Istana Negara dengan dihadiri keluarga penerima, jajaran menteri, dan perwakilan lembaga negara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar