PPMI Nilai Tindakan Amran Sebagai Pembungkaman Pers
Ach Zainuddin, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, menegaskan bahwa tindakan Amran adalah upaya membungkam produk jurnalistik Tempo. Zainuddin menjelaskan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi oleh Dewan Pers, yang dalam kasus ini telah ditempuh dan dipatuhi oleh Tempo.
“Gugatan ke pengadilan tersebut telah mencederai kebebasan pers,” tegas Zainuddin pada Minggu, 9 November 2025.
Kekhawatiran Dampak Jangka Panjang bagi Kemerdekaan Pers
PPMI mengkhawatirkan langkah Amran ini akan membuka preseden buruk yang dapat memberangus kemerdekaan pers di Indonesia. Zainuddin memperingatkan bahwa jika gugatan ini diteruskan dan berhasil, media-media lain yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dapat mengalami nasib serupa.
“Jika gugatan terhadap Tempo ini berhasil maka nanti media lain bisa mengalami hal serupa, dibungkam karena melakukan peliputan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya. Oleh karena itu, PPMI mendesak pengadilan untuk tidak menindaklanjuti gugatan tersebut dengan alasan kasusnya telah diselesaikan oleh Dewan Pers.
Artikel Terkait
Warga Perbaiki Jalan Rusak di Perumahan Pemda Lampung Secara Swadaya, Ini Harapan Mereka
KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo 12 Tahun: Kasus Suap & Gratifikasi Bupati Sugiri
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Romaja, Pelaku Penembakan Sekuriti di Cakung
Kiat Menjadi Manusia Paling Bertakwa: Kajian Inspiratif Majelis Taklim Abu Hanifah Bogor