PPMI Kecam Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 M: Dinilai Cederai Kebebasan Pers
MURIANETWORK.COM – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) secara tegas mengecam tindakan Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan, Andi Amran Sulaiman, yang menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 200 miliar. PPMI menilai langkah hukum ini sebagai bentuk pembungkaman dan telah mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Latar Belakang Sengketa Pemberitaan Tempo
Konflik antara Amran Sulaiman dan Tempo berawal dari pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di platform X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dewan Pers untuk diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dalam rekomendasinya, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 tentang ketidakakuratan dan Pasal 3 mengenai pencampuran fakta dan opini. Rekomendasi yang diberikan adalah agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, memoderasi konten, dan melaporkan pelaksanaannya. Tempo dikabarkan telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers dalam batas waktu 2x24 jam.
Gugatan Perdata Meski Sudah Ada Keputusan Dewan Pers
Meski proses di Dewan Pers telah selesai, Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar dengan dalih pemberitaan tersebut telah merusak citra, reputasi pribadi, dan nama baik Kementerian Pertanian.
PPMI Nilai Tindakan Amran Sebagai Pembungkaman Pers
Ach Zainuddin, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, menegaskan bahwa tindakan Amran adalah upaya membungkam produk jurnalistik Tempo. Zainuddin menjelaskan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi oleh Dewan Pers, yang dalam kasus ini telah ditempuh dan dipatuhi oleh Tempo.
“Gugatan ke pengadilan tersebut telah mencederai kebebasan pers,” tegas Zainuddin pada Minggu, 9 November 2025.
Kekhawatiran Dampak Jangka Panjang bagi Kemerdekaan Pers
PPMI mengkhawatirkan langkah Amran ini akan membuka preseden buruk yang dapat memberangus kemerdekaan pers di Indonesia. Zainuddin memperingatkan bahwa jika gugatan ini diteruskan dan berhasil, media-media lain yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dapat mengalami nasib serupa.
“Jika gugatan terhadap Tempo ini berhasil maka nanti media lain bisa mengalami hal serupa, dibungkam karena melakukan peliputan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya. Oleh karena itu, PPMI mendesak pengadilan untuk tidak menindaklanjuti gugatan tersebut dengan alasan kasusnya telah diselesaikan oleh Dewan Pers.
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran