Prof Jimly: Penyelesaian Perkara Ijazah Jokowi Seharusnya di PTUN, Bukan Polri
Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri, menyatakan bahwa penyelesaian perkara terkait ijazah Presiden Jokowi seharusnya tidak ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut pandangan hukumnya, proses ideal untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pernyataannya yang terekam dalam sebuah video di media sosial, Jimly menegaskan, "Soal ijazahnya (dulu diselesaikan). Jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya pidana, itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau polisi dia kan bukan pengadilan."
Pernyataan ini menekankan bahwa inti persoalan yang diinginkan publik adalah klarifikasi status keaslian dokumen ijazah, bukan proses hukum pidana yang dapat berujung pada tuduhan pencemaran nama baik.
Prof Jimly (Ketua Komisi Reformasi Polri) : Substansi Ijazahnya harus dibuktikan terlebih dahulu.
— BP™ (@BangPino__) November 9, 2025
Soal penetapan TSK pd Roy Suryo cs sebenarnya ga jadi persoalan publik.
Publik hanya pengen tahu Asli apa Tidak Ijazah nya Jokowi. Bukan tiba2 dituduh pencemaran nama baik. pic.twitter.com/aLskclUSq1
Artikel Terkait
Bilqis, Bocah 4 Tahun Korban Penculikan di Makassar, Ditemukan di Jambi dalam Kondisi Sehat
Strategi Penegakan Hukum: Kunci Selamatkan Aset Negara Rp145 Triliun untuk Pembangunan
Kementan Targetkan 3 Juta Hektar Lahan Sawah Baru untuk Swasembada Pangan
Dugaan Ijazah dan Seruan Reformasi POLRI: Analisis Proses Hukum & Keadilan