Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam aksi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sebilah celurit
- Sebilah pisau
- Pakaian yang diduga terkait aksi kejahatan
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa nomor polisi
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol M 6808 CA milik tersangka N
Motif Pembunuhan Berasal dari Masalah Asmara
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengungkapkan bahwa motif dibalik pembunuhan keji ini diduga kuat berkaitan dengan persoalan asmara. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap motif tersebut.
Kedua pelaku, N dan S.A, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi bukti kerja cepat dan sinergi aparat kepolisian dalam mengungkap suatu tindak kriminal.
Artikel Terkait
Pembatalan Perjanjian Menurut KUH Perdata: Syarat, Proses, dan Contoh Kasus
Rasian dalam KBBI: Makna, Budaya Minangkabau, dan Pandangan Islam
Ledakan Masjid SMAN 72 Jakarta 2025: Analisis & 7 Poin Pencegahan Ekstremisme
Persamaan Kebijakan Prabowo dan Jokowi: Analisis & Dampaknya bagi Indonesia