Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam aksi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sebilah celurit
- Sebilah pisau
- Pakaian yang diduga terkait aksi kejahatan
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa nomor polisi
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol M 6808 CA milik tersangka N
Motif Pembunuhan Berasal dari Masalah Asmara
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengungkapkan bahwa motif dibalik pembunuhan keji ini diduga kuat berkaitan dengan persoalan asmara. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap motif tersebut.
Kedua pelaku, N dan S.A, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi bukti kerja cepat dan sinergi aparat kepolisian dalam mengungkap suatu tindak kriminal.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,8 Juta per Gram Setelah Dua Pekan Turun
BMKG Prediksi Cuaca Berawan di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel Hari Ini
Prakiraan Cuaca Sulsel: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Minggu Ini
Veda Pratama Amankan Start Posisi Empat di Moto3 Amerika