Pria Sampang Tewas Dibakar, Dua Pelaku Ditangkap dengan Motif Asmara
Pamekasan - Seorang pria berinisial M (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Peristiwa tragis ini ditemukan oleh warga pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang berada di dekat jasad korban. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan bahwa korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan mengalami luka bakar.
Pengungkapan Cepat dan Penangkapan Dua Tersangka
Berkas tindak lanjut dari laporan tersebut, jajaran Polsek Tamberu dan Polres Pamekasan segera melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan yang intensif membuahkan hasil hanya dalam sehari. Pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap dua pelaku.
Kedua tersangka tersebut berinisial N (36) dan S.A (30). Keduanya merupakan warga yang sama dengan korban, yaitu dari Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan di Dusun Marengit, Desa Bira Timur.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam aksi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sebilah celurit
- Sebilah pisau
- Pakaian yang diduga terkait aksi kejahatan
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa nomor polisi
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol M 6808 CA milik tersangka N
Motif Pembunuhan Berasal dari Masalah Asmara
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengungkapkan bahwa motif dibalik pembunuhan keji ini diduga kuat berkaitan dengan persoalan asmara. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap motif tersebut.
Kedua pelaku, N dan S.A, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi bukti kerja cepat dan sinergi aparat kepolisian dalam mengungkap suatu tindak kriminal.
Artikel Terkait
Ramadan 2026 Diperkirakan Dimulai 19 Februari, Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari
Al-Azhar Beri Penghargaan kepada Pemerintah Indonesia atas Dukungan SDM
NTB Ditunjuk Jadi Sentra Jagung dan Bawang Putih Nasional
PSM Akhiri Paceklik dengan Kemenangan Penting atas PSBS Biak