MURIANETWORK.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam menyusul penetapan dua hakim Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dugaan suap. Peristiwa yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan ini dinilai telah merusak martabat lembaga peradilan. Pernyataan resmi disampaikan oleh Juru Bicara MA dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026), sebagai bentuk transparansi dan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran berat ini.
Kekecewaan Pimpinan dan Dukungan Penuh pada Proses Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pesan langsung dari pimpinan. Rasa kecewa dan penyesalan itu bukan tanpa alasan, mengingat tindakan yang diduga dilakukan kedua hakim tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” jelas Yanto di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Yanto menegaskan komitmen penuh MA untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Institusi ini tidak akan memberikan perlindungan atau menghalangi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Mulan Jameela Bantah Tudingan Hina Profesi Guru, Sebut Berita Bohong
Arab Saudi Apresiasi Resolusi Dewan HAM PBB yang Kutuk Serangan Iran
Serangan Udara AS-Israel Tewaskan Dua Remaja di Iran, Dampak Merambah ke Abu Dhabi
Pelatih Saint Kitts dan Nevis Anggap Peringkat FIFA Hanya Angka Jelang Hadapi Indonesia