DPD Desak Perbaikan Tata Kelola PTN dan PTS Tekan Angka Pengangguran Lulusan

- Senin, 25 Mei 2026 | 21:00 WIB
DPD Desak Perbaikan Tata Kelola PTN dan PTS Tekan Angka Pengangguran Lulusan

Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Dedi Iskandar Batubara, mendesak adanya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) agar institusi pendidikan tinggi benar-benar berfungsi sebagai lokomotif kemajuan bangsa. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah masih dihadapkan pada sejumlah tantangan serius, terutama yang berkaitan dengan orientasi dan sistem pengelolaan pendidikan tinggi saat ini.

Salah satu persoalan paling mendasar yang disorot adalah tingginya angka lulusan perguruan tinggi yang menganggur akibat ketidakmampuan pasar kerja menyerap mereka. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran pada Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,76 persen. Angka ini meningkat sebanyak 83.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Jika ditelisik berdasarkan jenjang pendidikan, lulusan sekolah menengah dan perguruan tinggi justru menempati peringkat teratas dalam jumlah pengangguran.

“Ini menunjukkan bahwa populasi angkatan kerja muda banyak yang tidak terserap melalui lapangan kerja yang tersedia,” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sambutannya pada pembukaan Diskusi Publik bertema “Peran Strategis Perguruan Tinggi Sebagai Lokomotif Kemajuan Menuju Indonesia Emas 2045” di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Di sisi lain, Dedi juga menyoroti ketimpangan antara PTN dan PTS dalam hal daya tampung mahasiswa baru. Ia menjelaskan bahwa sejumlah PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar, sementara beberapa PTS justru mengalami penurunan drastis jumlah mahasiswa baru. Kondisi ini, menurutnya, mengancam eksistensi PTS di daerah-daerah.

“Ini karena tidak ada kejelasan pengaturan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru secara proporsional di setiap PTN,” kata Dedi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya kesenjangan antara PTN dan PTS dalam hal kualitas pelayanan pendidikan, sarana dan prasarana, serta biaya pendidikan. Faktor-faktor ini, menurut Dedi, secara langsung memengaruhi daya tarik calon mahasiswa yang cenderung memilih PTN dibandingkan PTS. “Terjadinya gap ini bisa jadi karena minimnya perhatian pemerintah terhadap PTS terutama yang di daerah-daerah sehingga mengakibatkan PTS-PTS ini kalah bersaing dengan PTN-PTN yang ada,” ungkapnya.

Dedi menegaskan bahwa ekosistem pendidikan yang dibangun di Indonesia saat ini masih menggunakan pendekatan liberal. Akibatnya, PTN dan PTS harus saling berkompetisi secara bebas untuk memperebutkan calon mahasiswa baru. “PT yang kalah bersaing atau tidak marketable akan banyak ditinggal mahasiswa kemudian mati dan gulung tikar sehingga akan mempengaruhi masa depan PT terutama di daerah-daerah,” ujarnya.

Melihat kompleksitas permasalahan tersebut, Dedi mendorong DPD RI untuk memberikan pertimbangan serta mengawasi pelaksanaan rancangan undang-undang pendidikan. Langkah ini dinilai sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diberikan kepada DPD berdasarkan Pasal 22 D Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. “Oleh karena itu, DPD punya atensi terhadap masa depan pendidikan dan perguruan tinggi terutama yang ada di daerah-daerah sehingga diharapkan dalam diskusi publik ini dapat menghasilkan suatu pemikiran yang konstruktif dan solutif dalam menata kembali ekosistem pendidikan yang berkeadilan,” papar Dedi.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu membantu keberadaan perguruan tinggi di Indonesia agar bisa meningkatkan kualitas pendidikannya. Dengan begitu, institusi pendidikan tinggi dapat memproduksi sumber daya manusia (SDM) yang unggul demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang telah dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Usai diskusi, Dedi menekankan pentingnya tata kelola pendidikan tinggi yang setara antara PTS dan PTN. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk mencapai target tersebut, khususnya dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia melalui pendidikan.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perbaikan regulasi yang dinilai masih tumpang tindih dan belum saling mendukung antar kementerian maupun lembaga. “Kalau ada di antara kementerian/lembaga, ada regulasi yang tidak saling mendukung, maka harus dikembalikan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan,” pungkas Dedi.

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi; Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod; Rektor Universitas Insan Cita Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin; dan Wakil Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Rizki Briandana. Hadir pula narasumber dari Pimpinan dan Anggota Kelompok DPD MPR, yaitu Dedi Iskandar Batubara selaku ketua, bersama empat anggota: Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Maria Goreti (Kalimantan Barat), Pdt. David Harold Waromi (Papua), dan Bustami Zainudin (Lampung).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar